Tayangkan Adegan Cium Pipi, Sinetron Anak Jalanan RCTI Berujung Sanksi KPI


intriknews.com - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat teguran kepada sinetron Anak Jalanan RCTI. Teguran tersebut diberikan KPI lantaran sinetron stripping itu memperlihatkan adegan ciuman pipi yang dilakukan sepasang kekasih.

Surat teguran itu diberikan KPI berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis. KPI menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 di sinetron Anak Jalanan pada 31 Desember 2015 pukul 20.09 WIB.

Program tersebut menayangkan adegan seorang laki-laki berkelahi melawan sekelompok geng motor, pengeroyokan hingga pingsan. Selain itu, pada tanggal yang sama terdapat adegan seorang pria mengucapkan kata “tolol” dan “bego”.

KPI Pusat sebagaimana dilansir di situs resminya, Senin (11/1/2016), menilai adegan tersebut berpotensi ditiru oleh remaja yang menonton dan berdampak negatif. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Selain itu, pada 26 Desember 2015 pukul 19.16 WIB terdapat adegan seorang remaja wanita mencium pipi pasangannya. Selain itu pada tanggal 27, 28, dan 29 Desember 2015 serta 3 Januari 2016, KPI juga masih menemukan banyak adegan perkelahian antar geng motor.

KPI meminta RCTI mengubah tema cerita dalam program tersebut, karena muatan perkelahian antar geng dan percintaan remaja dapat membawa pengaruh buruk bagi remaja yang menonton acara tersebut.

Jika Anak Jalanan tidak dapat mengubah tema cerita itu, maka sinetron itu hanya dapat ditayangkan pada jam tayang dewasa, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Sumber: Solopos

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tayangkan Adegan Cium Pipi, Sinetron Anak Jalanan RCTI Berujung Sanksi KPI"

Posting Komentar