intriknews.com - Bengkulu - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Kombes Pol Djoko Marjatno, mengatakan, penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu sudah masuk dalam katagori darurat narkoba. Pasalnya, pencandu atau pemakai narkoba dengan berbagai jenis sudah mencapai 25.574 orang.
Dari angka itu, kata dia, narkoba dikonsumsi dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, pelajar, mahasiswa dan pekerja, dengan usia dari 10 hingga 59 tahun.
"Estimasi penyalahgunaan narkoba di Bengkulu, banyak di konsumsi oleh pekerja yang sudah memiliki pekerjaan," kata Djoko, kepada Okezone, Jumat (29/1/2016).
Meskipun demikian, lanjut Djoko, pihaknya telah berupaya merehabilitasi ratusan pencandu narkoba, baik di rumah sakit jiwa ketergantungan obat (RSJKO) Bengkulu, maupun di Balai Besar Rehabilitasi Narkoba BNN, Lido, Bogor, yang mana seluruh pencandu direhabilitasi selama 3 bulan.
"Kalau pencandu masih coba-coba direhabilitasi di RSJKO Bengkulu dengan rawat jalan. Untuk pemakai yang teratur dilakukan rawat inap," jelas Djoko.
Sumber: Okezone
0 Response to "Miris, Di Bengkulu Pecandu Narkoba Berjumlah 25.574 Orang, Dimulai dari Anak-anak Usia 10 Tahun"
Posting Komentar