Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Prof. Romli Atmasasmita. Foto: Kendaripos |
intriknews.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak dapat disebut menghalang-halangi petugas KPK dalam melakukan penyidikan, dalam hal ini penggeledahan, ruangan anggota DPR terkait pengusutan kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(Baca juga: Indonesia Police Watch Dukung Langkah Fahri Hamzah dan Nilai KPK Arogan)
Karena Fahri Hamzah telah bertindak sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, tindakan Fahri juga sesuai peraturan yang berlaku di wilayah gedung DPR.
Penilaian itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita seperti dikutip dari akun Twitter-nya @romliatma, malam ini (Sabtu, 16/10).
Penggunaan senjata api laras panjang oleh petugas Polri yang dibawa KPK saat melakukan penggeledahan melanggar Perkap. Menurutnya, Perkap tersebut berlaku untuk seluruh anggota Polri, termasuk yang ditugaskan di KPK.
(Baca juga: Video Fahri Hamzah Bentak Penyidik KPK Yang Langgar Prosedur)
Apalagi, dia menambahkan, dalam Pasal 47 Perkap tersebut secara limitatif diatur keadaan dan situasi penggunaan senjata api yang merupakan implementasi standar HAM. Makanya, penggunaan senjata api larang panjang di dalam objek vital dan strategis termasuk di gedung DPR RI jika teradapat objek/sasaran yang berbahaya/mengancam keselamatan petugas.
Pasal 47 ayat (1) dalam Perkap tersebut disebutkan "Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia."
Sementara ayat (2) dirinci keadaan anggota Polri boleh menggunakan senjata api. Yaitu:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Sumber: RMOL
0 Response to "Prof. Romli: Tindakan Fahri Hamzah Sesuai Perkap 8/2009"
Posting Komentar