intriknews.com - Anggota komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti tertangkap tangan menerima suap untuk proyek jalan di kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (KemenPU-Pera) tahun anggaran 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak mencari bukti tambahan dengan menggeledah beberapa tempat yakni 3 ruang anggota DPR, ruangan di Kementerian PU-Pera dan ruangan di kantor PT Windu Tunggal Utama (WTU).
Tidak hanya itu, KPK juga akan menyelidiki kemungkinan-kemungkinan dana itu mengalir ke pihak lain. Namun KPK tidak bisa spekulasi dengan menyebut pihak lain yang diduga ikut menikmati suap dari PT WTU. Tidak menutup kemungkinan Damayanti melakukan pencucian uang mengingat suap dari PT WTU dilakukan sebanyak tiga kali.
"KPK lakukan penelusuran aset termasuk kemungkinan dugaan terkait TPPU kepada tersangka sesuai dengan kebutuhan penyidik saat lakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut," ujar kepala biro humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (18/1).
KPK akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) guna menelusuri penyebaran gratifikasi yang diterima anggota fraksi PDIP. Saat ditanya kemungkinan Damayanti akan dikenakan pasal TPPU, Yuyuk masih belum bisa memastikan. "Tergantung hasil pemeriksaan oleh penyidik nanti," ucapnya.
Seperti diketahui, Damayanti ditetapkan tersangka pada hari Kamis (14/1) dengan dugaan penerima gratifikasi terkait proyek jalan di kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kemen PU-Pera) tahun anggaran 2016. Saat itu Damayanti diciduk KPK saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (13/1).
Pada operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Merdeka
0 Response to "3 Kali Terima Suap, KPK Telusuri Kemungkinan Damayanti Lakukan Pencucian Uang"
Posting Komentar