intriknews.com - Jakarta - Untuk mengkaji penawaran harga atas divestasi 10,64% saham PT Freeport Indonesia (Freeport), pemerintah memiliki waktu 60 hari, terhitung sejak Rabu (13/1/2016).
"Kalau enggak salah, kita punya waktu 60 hari untuk melakukan evaluasi," kata Direktur Jenderal Minerba (Mineral dan Batubara), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot di Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Bambang menuturkan, batas waktu itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, Bambang tak menyebutkan kapan kajian atau evaluasi terhadap penawaran harga divestasi Freeport mulai dijalankan.
"Tentunya kita enggak mau berlama-lama juga, kita harus cepat juga. Tentunya, kita melibatkan para pihak," kata Bambang.
Sekedar mengingatkan, PT Freeport Indonesia akhirnya menyampaikan penawaran nilai saham, setelah pemerintah mengancam akan melayangkan surat peringatan. Lantaran, Freeport tak segera menyerahkan proposal harga keepada pemerintah. Padahal, Freeport memiliki waktu 90 hari.
"Mereka telah menawarkan sahamnya yang sesuai dengan kewajiban 10,64 persen sebesar 1,7 miliar dolar AS," kata Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, Bambang.
Bambang menuturkan, pihaknya akan mengevaluasi nilai saham yang ditawarkan tersebut. Evaluasi itu dilakukan oleh tim lintas instansi. Selain itu pemerintah akan menunjuk penilai saham independen yang juga akan menghitung saham Freeport.
"Setelah itu kami bertemu tim Freeport untuk menyepakati harga saham. Kemudian diputuskan berdasarkan persetujuan para pihak," ujarnya.
Sumber: Inilah
0 Response to "Freeport Tawarkan Divestasi 23,6 Triliun, Pemerintah Punya Waktu untuk Evaluasi Harga Saham Selama 60 Hari"
Posting Komentar