ilustrasi |
"Pertama, 19 Agustus 2015, pesawat Lion Air dengan penerbangan JT902 rute Bandung-Denpasar, oleh penumpang insial CH. Yang bersangkutan masuk ke dalam DPO oleh Polda Bali," ujar Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub M Nasir Usman seperti dilansir Kompas di Jakarta, Senin (4/1/2016).
Tercatat pelanggaran kedua terjadi pada 10 Oktober 2015. Kali ini, pelanggaran tersebut terjadi dalam penerbangan Wings Air IW 1241 dengan nomor registrasi PKGWQ. Pelakunya berinisial DN.
Pelanggaran ketiga terjadi pada penerbangan Lion Air JT 32 jurusan Cengkareng-Denpasar. Kali ini, pelakunya adalah warga negara asing berinisial LS.
"Saat ini sudah dilakukan P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) di Polda Bali. Dalam waktu dekat, serah terima tersangka beserta barang bukti akan dilakukan," ujar Nasir.
Peraturan pelarangan merokok yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum tersebut ditujukan kepada semua operator angkutan penumpang kendaraan umum bermotor.
Operator angkutan umum itu meliputi operator kereta api, angkutan laut, penyeberangan, dan angkutan udara.
Aturan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dengan ketentuan bahwa angkutan umum ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
0 Response to "Abaikan Bahaya Merokok Di Pesawat, Warga Asing Ini Jadi Buron"
Posting Komentar