Tak Sesuai Norma, KPI Larang Stasiun Televisi Tampilkan Pria Berprilaku Wanita


intriknews.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menegaskan agar stasiun televisi di tanah air tak menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian wanita. KPI meminta seluruh stasiun televisi tak menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan kewanitaan.

Tampilan kewanitaan yang dimaksud yakni; gaya berpakaian kewanitaan, riasan (make up) kewanitaan, bahasa tubuh kewanitaan (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya), gaya bicara kewanitaan, menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan, menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita, menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.

"Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat," demikian isi edaran KPI kepada seluruh lembaga penyiaran dikutip merdeka.com dari website kpi.go.id, Rabu (24/2).

Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan yang diterima KPI, terdapat program siaran yang masih menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian seperti wanita. Sesungguhnya KPI Pusat telah melarang muatan tersebut melalui beberapa surat edaran yang dikeluarkan.

"KPI Pusat menilai hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja".

KPI menyatakan, siaran dengan muatan tersebut dapat mendorong anak untuk belajar dan/atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

"Selain itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 4, lembaga penyiaran juga diarahkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural".

"Kami akan melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran. Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal di atas. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh lembaga penyiaran agar senantiasa mengacu pada P3 dan SPS KPI Tahun 2012 dalam setiap program siarannya."

Sumber: Merdeka

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tak Sesuai Norma, KPI Larang Stasiun Televisi Tampilkan Pria Berprilaku Wanita"

Posting Komentar