intriknews.com - Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa haram tentang segala bentuk penyimpangan dan propaganda Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Achyar mengatakan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi pada berbagai pihak terkait fatwa tersebut.
"Tugas utama setiap kali fatwa keluar, perangkat MUI di daerah dari tingkat provinsi sampai desa harus segera menyosialisasikan fatwa supaya masyarakat cepat memahami," kata Rafani, Rabu (24/2/2016).
Agar fatwa semakin luas tersosialisasi, MUI Jawa Barat akan bekerjasama dengan berbagai pihak mulai dari ormas Islam hingga kelompok pengajian majelis taklim.
Meski LGBT sudah difatwakan haram, ia menegaskan bahwa itu bukan berarti masyarakat boleh menghakimi, apalagi melakukan tindakan kekerasan terhadap mereka.
Sebab dalam setiap fatwa, termasuk fatwa soal LGBT, selalu ada klausul imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan atau anarki.
"Fatwa itu bukan berarti memvonis atau berbuat negatif ya. Jadi dalam klausul fatwa itu sejauh apapun seseorang menyimpang, maka MUI atau umat Islam pada umumnya berkewajiban merangkul, membina, dan membukakan jalan yang benar," beber Rafani.
"Jadi selama ini misalnya mereka tersesat jalannya, ya dibukakan jalannya lewat fatwa itu," pungkasnya.
Sumber: Sindonews
0 Response to "MUI Segera Sosialisasikan Fatwa Haram LGBT"
Posting Komentar