Foto: Okezone |
intriknews.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengakui bahwa ia yang menandatangani Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang APBD-Perubahan. Perda yang ditandatangani pada 7 November 2014 itu juga memuat pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).
Pengakuan itu diungkapkan oleh Ahok, sapaan Basuki, saat dia bersaksi untuk terdakwa Alex Usman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.
Awalnya, Ahok sempat menampik bahwa dia yang menandatangani Perda tersebut. Dia justru menyebut Perda itu ditandatangani oleh Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Gubernur DKl Jakarta. "Setahu saya bukan saya, tetapi Pak Jokowi sebagai gubernur," ujar Ahok.
Namun, pihak pengacara Alex kemudian menunjukkan bukti bahwa Perda tersebut ditandatangani oleh Ahok. "Kami punya bukti berbeda, yang tandatangan Perda ini adalah saudara saksi," kata Pengacara Alex, Radhie Noviandi Yusuf.
Ahok lantas meralat pernyataan dia sebelumnya dan mengakui bahwa dia yang menandatangani Perda tersebut. "Saya koreksi, benar itu saya (yang tandatangan), maaf saya lupa," kata Ahok.
Radhie juga sempat mengkonfirmasi mengenai evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri atas APBD-P 2014 itu. Namun Ahok mengaku bahwa dia tidak membaca detail mengenai hal tersebut lantaran langsung didisposisi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Langsung disposisi ke TAPD untuk tindak lanjut, enggak baca penuh isinya," kilah dia.
Saat dikonfirmasi mengenai UPS yang tidak termasuk poin yang perlu dievaluasi menurut Kemendagri, Ahok kembali mengaku tidak mengetahuinya. Dia berkilah bahwa pengadaan itu tidak termasuk KUA-PPAS, maka sudah seharusnya tidak boleh.
"Saya enggak tahu. Tapi yang pasti, kalau enggak ada dalam KUA-PPAS, pasti tidak boleh. Kalau tidak ada dalam KUA-PPAS, pasti Mendagri menolak. Makanya itu, saya tidak tahu bagaimana dokumennya itu bisa. Karena di tahun 2015, itu terjadi, ada dokumen dobel," kilah Ahok.
Diketahui, pengadaan UPS pada APBD-P tahun 2014 diketahui berujung masalah, termasuk pengadaan 25 unit UPS untuk Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat sebesar Rp150 miliar.
Terkait perkara ini, telah ditetapkan setidaknya 4 orang tersangka, termasuk mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman.
Sumber: Viva
0 Response to "Jadi Saksi Korupsi UPS, Ahok Sempat Bantah Namun Akhirnya Ngaku"
Posting Komentar