MUI Umumkan Fatwa Jari yang Mengaku Nabi Telah Menyimpang

Jari, Pria yang mengaku Nabi asal Jombang

intriknews.com - Jombang - Setelah sempat tertunda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengumumkan fatwa terhadap Jari, pria yang mengaku sebagai Nabi Isa Habibullah.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan tindakan yang sudah dilakukan Jari bersama pengikutnya merupakan penyimpangan terhadap aqidah Islam dan MUI meminta Jari beserta seluruh pengikutnya segera bertaubat.

Kemudian, MUI juga meminta aparat penegak hukum supaya menindaklanjuti fatwa ini dengan mengambil tindakan tegas.

Ketua MUI Kabupaten Jombang KH  Kholil Dahlan fatwa ini dikeluarkan setelah melalui beberapa tahapan  di antaranya adalah melakukan penelitian di lokasi  pertemuan dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.

"Kemudian kami juga meminta klarifikasi langsung terhadap Jari dan pengikutnya," ujar Kholil.

Hasilnya, lanjut Kholil MUI menemukan beberapa hal yang telah dilakukan Jari tidak dapat dibenarkan  yakni mengaku telah menerima wahyu.

Padahal wahyu terakhir yang diturunkan Allah adalah kepada Nabi Muhammad SAW dan setelah itu tidak akan ada wahyu lagi.

"Kedua, Jari menempatkan sebuah batu di dalam Masjid karena menganggapnya sebagai nur Nabi Muhammad serta memasang gambar-gambar wayang di dalam Masjid serta yang ketiga menambahkan kata sayahadat," tegas Kholil.

Atas dasar  itu kata Kholil, MUI memutuskan dan menetapkan tindakan jari bersama pengikutnya merupakan penyimpangan terhadap aqidah Islam.

"Untuk itu kita minta Jari dan pengikutnya bertobat. Kemudian kepada aparat penegak hukum supaya mengawal fatwa ini dan bertindak tegas terhadap ajaran Jari yang menyimpang," pungkasnya.

Sumber: Sindonews



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MUI Umumkan Fatwa Jari yang Mengaku Nabi Telah Menyimpang"

Posting Komentar