intriknews.com - Kritik keras disampaikan Fahri Hamzah terkait proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung senilai 5,5 miliar dolar AS atau setara Rp 80 triliun.
Dalam perspektif konstitusi, sebut Fahri, megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung telah mengoyak-oyak aturan perundangan-undangan secara membabi-buta. Konstituasi ditafsirkan secara sempit dan pragmatis.
"Bagaimana Menteri Negara BUMN menyebut ini murni bisnis, sedangkan dalam prakteknya melibatkan BUMN? Bukankan kekayaan negara yang ada di BUMN bagian dari keuangan negara yang dijamin undang-undang," kata Fahri saat menjadi keynote speech pada diskusi publik bertema "Stop Pembangunan KA Cepat Jakarta-Bandung," yang diselenggarakan IRESS dan Korkesra DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/2).
"Jika nalar kita hidup dan memori sejarah kita kuat, seharusnya persoalan ini bukanlah berada di wilayah abu-abu," sambung dia.
Pasal 33 UUD 1945, UU BUMN, UU Keuangan Negara dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 dan 62/PUU-XI/2013 yang dibacakan tanggal 18 September 2014, kata Fahri, dengan gamblang mengukuhkan bahwa status kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara dan dipisahkan dari APBN untuk disertakan menjadi penyertaan modal di BUMN tetap menjadi bagian dari rezim keuangan negara.
Terlebih dalam APBN 2015 terdapat penyertaan modal negara dalam BUMN yang nilainya lebih dari 60 triliun.
Dengan begitu, menurut Fahri, megaproyek kereta cepat yang melibatkan BUMN dan secara monopolis dikendalikan oleh Kementerian BUMN bukanlah an sich business to business.
"Secara konstitusional ini adalah wilayah negara. Oleh karenanya rakyat berhak mengerti, mengkritisi bahkan melawan jika itu merugikan kepentingan bangsa," demikian Fahri.
Sumber: RMOL
0 Response to "Fahri: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Telah Mengoyak-oyak Aturan Perundangan-undangan Secara Membabi-Buta"
Posting Komentar