Foto: Liputan6 |
intriknews.com - Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pengurus DPC PDIP Kota Tasikmalaya Leni Mulyani terkait kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PU-PR).
Sedianya Leni akan dimintai keterangannya untuk tersangka pemberi suap yakni Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU).
"Dia akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk AKH (Abdul Khoir)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Belum diketahui dengan pasti kaitan saksi itu dengan kasus yang tengah menjerat beberapa orang sebagai tersangka. Salah satunya Politikus PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Yang pasti, seorang saksi diperiksa lantaran dia mengetahui, melihat atau mendengar terjadinya peristiwa pidana yang tengah disidik oleh KPK.
Kasus itu terbongkar dari hasil tangkap tangan oleh satgas KPK terhadap sejumlah pihak di beberapa tempat beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan empat tersangka.
Tiga di antaranya sebagai penerima suap yakni anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti serta dua orang dari pihak swasta Julia Prasrtyarini atau uwi dan Dessy A Edwin. Sedangkan pemberi suap adalah Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU).
Pemberian uang suap ini diduga untuk melancarkan suatu proyek di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tahun anggaran 2016 dengan perkiraan total nilai suap SGD 404.000 dari barang bukti yang berhasil diamankan SGD99.000.
Atas perbuatannya lantaran menerima suap, Damayanti, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhap.
Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak yang memberikan suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sumber: Inilah
0 Response to "Kasus Suap Damayanti, KPK Periksa Pengurus DPC PDIP Tasikmalaya"
Posting Komentar