Sudding Sebut Publik Jangan Terkecoh Dengan Kasus Pencatutan Nama Jokowi

Sudding Sebut Publik Jangan Terkecoh Dengan Pencatutan Nama Jokowi
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Sarifuddin Sudding.

intriknews.com Jakarta -  Publik diharapkan tak terkecoh dengan kasus pencatutan nama presiden dan wapres di negosiasi PT Freeport Indonesia. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Sarifuddin Sudding. Dikarenakan, masalah yang seharusnya diperhatikan adalah soal diskriminasi besaran divestasi saham Freeport.

"Ada diskriminasi kebijakan pada divestasi saham Freeport, perusahan lain wajib 51 persen sedangkan Freeport 30 persen, itupun baru terealisasi 9 persen, itu yang seharusnya dikejar publik, jangan terkecoh," ujar Sudding di Jakarta, Jumat (4/12/2015) seperti dilansir Inilah.

Menurut Sudding, dari rekaman yang menghebohkan publik selama ini ternyata sebenarnya yang banyak dibicarakan itu soal divestasi.

"Jadi yang banyak dibicarakan soal divestasi saham, mewajibkan Freeport harus jual kepada Indonesia," paparnya.

Hal itu juga terungkap baik keterangan Sudirman maupun keterangan Maroef Sjamseoddin di persidangan MKD.

Menurutnya salah besar kalau obrolan dari rekaman diartikan meminta saham, apalagi permintaan saham secara perorangan, karena proses divestasi saham memiliki mekanisme dan transparan.

Kewajiban divestasi mengharuskan Freeport melakukan penawaran kepada pemerintah Indonesia, kalau pemerintah tidak punya uang, maka pemerintah meminta BUMN untuk membelinya. Namun jika BUMN tidak melakukan pembelian, maka prosesnya masuk ke pasar modal, dengan demikian siapapun boleh membeli dan memiliki.

"Jadi jangan terkecoh, tabir diskriminasi besaran divestasi saham harus terbuka, tidak boleh Freeport mendapat perlakuan khusus divestasi 30 sedangkan yang lain 51 persen," ujarnya.


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sudding Sebut Publik Jangan Terkecoh Dengan Kasus Pencatutan Nama Jokowi"

Posting Komentar