intriknews.com - Pemerintah resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar mulai 5 Januari 2015. Penurunan harga BBM jenis solar lebih besar dibandingkan premium.
Dengan keputusan ini, harga baru premium ditetapkan sebesar Rp 7.150 per liter atau turun Rp 150 dibandingkan harga sebelumnya.
Penurunan besar dialami BBM jenis solar yang diturunkan Rp 800 menjadi Rp 5.950 per liter. Sebelumnya, pemerintah menetapkan harga solar sebesar Rp 6.750 per liter.
“Harga mulai berlaku pada 5 Januari 2015,” kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Sudirman Said usai Sidang Kabinet di Istana Presiden, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2015.
Menurut Sudirman, keputusan pemerintah menurunkan harga BBM diawal tahun ini terjadi karena harga minyak dunia menunjukan tren penurunan. Selain itu, beragam kebijakan yang dibuat pemerintah juga membantu mengurangi volume impor BBM.
Sudirman menjelaskan, pengumuman penurunan harga BBM bersubsidi ini sengaja dilakukan lebih awal dengan haraan distributor, pengecer, dan pengelola SPBU bisa menghabiskan stok BBM lama. “Agar mereka tidak merugi,” katanya.
Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada Pertamina untuk melakukan beragam persiapan penataan sistem dengan adanya penurunan harga BBM tersebut.
Terkait penurunan harga solar yang lebih besar dibandingkan premium, Sudirman mengatakan jenis BBM solar selama ini banyak dikonsumsi angkutan umum dan industri.
“Jadi turun signifikan,” ujar Sudirman.
Sumber: Beritatrans
0 Response to "Harga BBM Turun, Berlaku Mulai Tahun Depan"
Posting Komentar