Walikota Padang, Sumatera Barat, melarang pemaksaan pemakaian atribut natal bagi karyawan Mall, BUMN, BUMD serta usaha lainnya.
Dalam Surat Himbauan yang dikeluarkan bernomor 451.338/Kesra-2015, Walikota Padang, H. Mahyeldi, SP, menyampaikan:
Dalam rangka menyongsong Peringatan Natal dan Tahun Baru 2016, maka dengan ini kami menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menjaga ketentraman, kenyamanan, keamanan menjelang dan selama serta sesudah Natal dan Tahun Baru 2016.
2. Kepada pemilik Mall, BUMN dan BUMD serta usaha lainnya tidak menyuruh karyawan-karyawatinya yang muslim memakai atribut Natal.
3. Jauhilah perbuatan-perbuatan yang melanggara hukum dan penyakit masyarakat seperti huru hara, kebut-kebutan, judi, narkoba, minuman keras, maksiat yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Demikian himbauan ini disampaikan, kiranya dapat menjadi perhatian. Terima kasih.
Walikota Padang
H. Mahyeldi, SP
0 Response to "Walikota Padang Larang Pemaksaan Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal"
Posting Komentar