Walikota Padang Larang Pemaksaan Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal


Walikota Padang, Sumatera Barat, melarang pemaksaan pemakaian atribut natal bagi karyawan Mall, BUMN, BUMD serta usaha lainnya.

Dalam Surat Himbauan yang dikeluarkan bernomor 451.338/Kesra-2015, Walikota Padang, H. Mahyeldi, SP, menyampaikan:

Dalam rangka menyongsong Peringatan Natal dan Tahun Baru 2016, maka dengan ini kami menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Menjaga ketentraman, kenyamanan, keamanan menjelang dan selama serta sesudah Natal dan Tahun Baru 2016.

2. Kepada pemilik Mall, BUMN dan BUMD serta usaha lainnya tidak menyuruh karyawan-karyawatinya yang muslim memakai atribut Natal.

3. Jauhilah perbuatan-perbuatan yang melanggara hukum dan penyakit masyarakat seperti huru hara, kebut-kebutan, judi, narkoba, minuman keras, maksiat yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Demikian himbauan ini disampaikan, kiranya dapat menjadi perhatian. Terima kasih.

Walikota Padang

H. Mahyeldi, SP




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Walikota Padang Larang Pemaksaan Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal"

Posting Komentar