Kesultanan Brunei Darussalam melarang warganya yang beragama Islam ikut merayakan hari raya Natal.
Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Selasa (22/12), Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah mengumumkan ancaman pidana berat bagi umat muslim yang ikut merayakan hari raya Natal. Untuk pemeluk agama Islam, hukuman maksimalnya adalah penjara lima tahun.
Definisi 'ikut merayakan' hari rayat umat Kristen itu misalnya menyalakan lilin, memasang dekorasi khas natal, sampai mengenakan kostum Sinterklas.
Aturan kerajaan yang menerapkan Syariah Islam ini tetap mengizinkan Umat Nasrani merayakan Natal hanya di gereja atau komunitasnya. Namun bila ketahuan mengajak warga muslim ikut berpesta atau merayakannya, mereka pun terancam hukuman penjara dalam bilangan tahun.
Pesta perayaan Natal juga tidak boleh diumumkan ke publik. Benda-benda bernuansa natal tak boleh dijual sembarangan, misalnya pohon cemara atau kartu ucapan hari raya. "Pelarangan perayaan Natal secara terbuka ini dimaksudkan untuk menjaga akidah umat muslim di Brunei," seperti dikutip dari pernyataan pers Kementerian Agama Brunei.
Dari total 420 ribu penduduk Brunei, lebih dari 65 persen adalah pemeluk Islam. Sisanya terdiri atas umat Kristen dan Buddha, serta beberapa agama minoritas lain.
Saat ini, Brunei Darussalam memiliki Indeks Pembangunan Manusia tertinggi kedua di Asia Tenggara setelah Singapura, sehingga diklasifikasikan sebagai negara maju.
Menurut Dana Moneter Internasional, Brunei memiliki produk domestik bruto per kapita terbesar kelima di dunia dalam keseimbangan kemampuan berbelanja.
Sementara itu, Forbes menempatkan Brunei sebagai negara terkaya kelima dari 182 negara karena memiliki ladang minyak bumi dan gas alam yang luas.
Selain itu, Brunei juga terkenal dengan kemakmurannya dan ketegasan dalam melaksanakan syariat Islam, baik dalam bidang pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.
Sumber: Daily Mail, wikipedia
0 Response to "Sultan Brunei Larang Umat Islam Ikut Merayakan Natal"
Posting Komentar