Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan pemerintah agar tidak seenaknya membuat aturan, pelibatan masyarakat terkait pungutan dana ketahanan energi seperti ide Menteri ESDM Sudirman Said.
"Pasal 30 Undang Undang Energi tahun 2007 tidak bisa digunakan untuk memungut dana masyarakat dari penjualan BBM," katanya, Jumat (25/12).
Ia mengatakan untuk kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan, pasal tersebut menyebutkan dananya berasal dari APBN, APBD dan dana swasta, yang harus terlebih dahulu dianggarkan. Menurut dia, tidak ada norma apapun dalam pasal 30 UU Energi tersebut yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah, untuk melakukan pungutan langsung kepada masyarakat konsumen BBM.
"Tiap pungutan haruslah masuk dalam kategori PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang lebih dulu harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Pasal 30 UU Energi memang menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang biaya riset, untuk menemukan energi baru dan terbarukan harus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Namun hingga kini PP tersebut belum ada," katanya.
Menurut dia, Menteri ESDM tidak bisa menjalankan suatu kebijakan pungutan BBM tanpa dasar hukum yang jelas, baik menyangkut besaran pungutan, mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya. Karena kebiasaan mengumumkan suatu kebijakan tanpa dasar hukum ini, seharusnya tidak dilakukan oleh Pemerintah sebab bisa bertentangan dengan asas negara hukum yang dianut oleh UUD 1945. Lagipula, lanjut dia, tidak pada tempatnya pemerintah memungut sesuatu dari rakyat konsumen BBM.
"Dari zaman ke zaman Pemerintah selalu memberikan subsidi BBM kepada rakyat, bukan sebaliknya membebankan rakyat dengan pungutan untuk mengisi pundi-pundi Pemerintah walaupun kali ini dalihnya untuk kepentingan penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan," katanya, seperti dilansir ROL.
***
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan mulai tahun depan (2016) pemerintah akan membebankan pungutan untuk Dana Ketahanan Energi. Bagi konsumen Premium, besaran pungutan yang dibebankan sebesar Rp 200 per liter. Sementara untuk Solar, besaran pungutannya Rp 300 per liter.
"Pemerintah mulai memupuk Dana Ketahanan Energi. Jadi tadi diputuskan Dana Ketahanan Energi dari Premium kita pungut Rp 200 per liter, dari Solar Rp 300 per liter," kata Menteri ESDM Sudirman Said dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (23/12).
Menurut Sudirman, dana tersebut akan dialokasikan untuk pengembangan energi terbarukan. Kementerian ESDM sendiri yang akan mengelola dan bertanggungjawab atas dana itu. Dia memprediksi, dalam setahun ada Rp 16 triliun uang yang akan terkumpul dari pungutan yang dibebankan pada masyarakat tersebut.
***
RAWAN PENYALAHGUNAAN
Pungutan model begini memang rawan korupsi dan penyalahgunaan karena duitnya sudah masuk namun program terkait ketahanan energi belum ada. Uang yang sudah terkumpul bisa dipakai untuk kepentingan lain. Ini pernah terjadi juga misalnya pungutan terhadap ONH, dll.
Lain halnya kalau dianggarkan lewat APBN atau APBD, program harus disusun terlebih dahulu baru dibuat pos anggaran sehingga jelas pemakaiannya.
Sebaiknya pembebanan pungutan untuk setiap liter BBM yang dibeli rakyat ini dibatalkan saja. Kita semua mendukung adanya usaha pemerintah untuk mencari alternatif sumber energi selain BBM, namun caranya harus tepat.
(Arda Chandra)
0 Response to "Ngawur! Pemerintah tidak Bisa Seenaknya Pungut Dana Masyarakat"
Posting Komentar