Richard Joost Lino (RJ Lino) Direktur Utama PT. Pelindo II |
intriknews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (18/12) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane alias mesin derek besar kontainer pada 2010.
"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan RJL, Direktur Utama PT Pelindo II Persero selaku tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat siang.
Adapun surat perintah penyidikan kasus itu ditandatangani pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.
Menurut KPK, RJL telah disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"RJL telah memerintahkan pengadaan tiga unit quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM dari China sebagai penyedia barang," jelas Andriati.
Selanjutnya, tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang (Bandarlampung), Palembang, dan Pontianak. Sementara nilai kerugian negara atas kasus ini diduga mencapai Rp60 miliar.
Sumber: Edisinews
0 Response to "Rugikan Negara Rp 60 Miliar, KPK Tetapkan RJ Lino Sebagai Tersangka"
Posting Komentar