Tak Berizin, Pemerintah Resmi Larang Angkutan Online Beroperasi

ojek online
Foto: Viva

intriknews.com - Menjamurnya bisnis pengangkutan online yang tidak memiliki izin operasional sebagai angkutan umum, ternyata membuat pemerintah gerah juga. Hal tersebut terbukti dengan surat berkop surat Menteri Perhubungan RI yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) RI Ignasius Jonan ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Surat pertanggal 09 November 2015 itu, mencatumkan perihal “Kendaraan Pribadi (Sepeda Motor, Mobil Penumpang, Mobil Barang) yang digunakan Untuk Mengangkut Orang dan/atau Barang dengan Memungut Bayaran”.

“Sehubungan semakin maraknya pemanfaatan kendaran bermotor bukan angkutan umum (sepeda mtor, mobil penumpang, mobil barang) dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan memungut bayaran (Uber Taxi, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blu-Jek, Lady Jek), sehingga menimbulkan pro kontra di masyarakat terutama operator angkutan umum,” bunyi poin pertama surat Menhub yang ditujukan kepada Kapolri.

Poin kedua menyebut, pengaturan kendaraan bermotor bukan angkutan umum tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana angkutan umum.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, dimohon kiranya Saudara dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin ketiga.

Surat tersebut mempunyai tembusan ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Para Gubernur di seluruh Indonesia, Para Kapolda di seluruh Indonesia, Kepala Kors Lalu Lintas Mabes Polri, Dirjen Perhubungan Darat, dan Ketua Umum DPP Organda.

Respon Kapolri

Surat dari Menhub Ignasius Jonan tersebut kemudian direspon oleh Kapolri melalui Kakorlantas Irjen Pol Condro Kirono, dengan mengirimkan surat telegram berkop surat Mabes Polri kepada para Kapolda yang menyatakan, bahwa Kapolda diminta untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum tanpa memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum atau orang.

Surat telegram itu juga mencantumkan persyaratan perizinan penyelenggaraan angkutan umum yang meliputi dokumen perinzinan, dokumen angkutan orang, bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan, jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan izin yang diberikan, tanda identitas perusahaan angkutan umum, tanda identitas awak kendaraan angkutan umum.

Untuk itu, di poin berikutnya, Kapolda diminta untuk memerintahkan jajarannya hingga tingkatan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres masing-masing agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, laksanakan koordinasi dengan dishub dan Organda dalam pencegahan meluasnya kegiatan penyelenggaraan angkutan umum ilegal.

Kedua, laksanakan sosialisasi kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan angkutan umum/orang yang tidak sesuai ketentuan adalah menyalahi aturan dan perundang-undangan serta tidak terjaminnya keamanan dan keselamatan masyarakat pengguna.

Ketiga, laksanakan kegiatan teguran lisan, simpatik sampai dengan penindakan menggunakan tilang kepada masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan angkutan umum ilegal. Dan keempat, laksanakan operasi gabungan yang melibatkan Dishub dan Organda setempat.

Berikutnya, surat telegram ini menyatakan agar perkembangan pelaksanaan dilaporkan secara berjenjang kepada Kakorlantas UP Kabid Bin Gakkum, paling lambat tanggal 21 Desember 2015.

Dengan adanya Surat Mendagri yang kemudian direspon Kapolri dengan mengirimkan surat telegram kepada para Kapolda, menandakan bahwa aktivitas operasional kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum, seperti Uber Taxi, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blu-Jek, Lady Jek, adalah ilegal dan dilarang untuk beroperasi.

Sumber: Beritaempat

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tak Berizin, Pemerintah Resmi Larang Angkutan Online Beroperasi"

Posting Komentar