Tragedi Singkil Terjadi Karena Ada 24 Gereja Illegal Yang Masih Kokoh Berdiri. Pantesan!

Gereja kecil di Singkil yang dibakar massa karena illegal

intriknews.com Aceh - Adanya 24 gereja liar yang tidak memiliki izin (illegal) di wilayah Singkil, Aceh diakui oleh Kepala Humas Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Jeirry Sumampow. Ia juga meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa hanya ada 17 atau 19 atau bahkan 10 gereja illegal di wilayah Singkil, Aceh.

“Memang benar ada 24 gereja tidak berizin. Ini yang sedang dalam proses pengurusan izinnya dengan dibantu Komnas HAM, tokoh masyarakat dan pimpinan agama,” ujar Jeirry dalam konferensi pers (konpers) di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Rabu (14/10/2015) sore seperti dilansir Hidayatullah Online.

Ia melanjutkan, sebetulnya pihak gereja yang tak berizin itu telah berkomitmen akan mengurus perizinannya. Demikian pula dengan adanya komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, dalam hal ini Bupati Singkil.

Bahkan, sambungnya, kalau dalam aturan SKB Dua Menteri tentang syarat pendirian rumah ibadah harus itu hanya dengan 60 dan 90 KTP pengguna rumah ibadah yang harus dipenuhi, maka pihak gereja-gereja illegal justru menyepakati untuk memberikan 120 dan 150 KTP.

“Tetapi proses baik yang sedang berjalan ini sudah lebih dahulu dirusak oleh peristiwa kemarin,” ujarnya.

Jeirry mengkalim bahwa akibat kasus pembakaran rumah ibadah yang terjadi di wilayah Singkil, Aceh, ada sekitar 5.000 warga yang mengungsi. Untuk pengungsi terbesar ada di Desa Seragih, Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah dan Desa Sibagindar, Kecamatan Pagindar, Pakpak Barat, Sumatera Utara.

Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Pusat, Dr. Nadjamuddin Ramly, M.Si menegaskan bahwa pada prinsipnya semua anak bangsa apapun agamanya, tidak boleh melarang orang yang ingin beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing sebab soal ibadah setiap orang adalah hak asasi dan dilindungi oleh konstitusi negara.

“Tetapi kalau mendirikan rumah ibadah harus taat dengan regulasi atau aturan yang berlaku. Karena itu praktik-praktik yang dilakukan sesama umat beragama ini harus dipikirkan supaya peristiwa seperti Singkil tidak terulang kembali ke depannya,” kata Nadjamuddin

Selama ini, menurut Nadjamuddin, memang umat Islam saja yang selalu disalahkan jika terjadi sebuah konflik agama. Seakan-akan umat Islam itu dianggap selalu tidak toleran, berbeda perlakuannya dengan non-muslim.

Bahkan tokoh-tokoh yang mengeluarkan surat pelarangan Idul Fitri dalam kasus tragedi Tolikara justru diundang Jokowi ke Istana secara diam-diam dan dalam keadaan tertutup. Dan orang yang ditetapkan tersangka justru dipreser supaya dikeluarkan dari tahanan dan dibebaskan.

“Padahal, jika penegakkan hukum di negeri ini dilakukan maka tidak perlu lagi mendengar tekanan apapun karena negara ini berdiri di atas konstitusi hukum dan UUD 1045,” tegasnya.

Nadjmuddin menambahkan jika memang kelompok minoritas terkadang memblow-up kasus-kasus konflik beragama seperti itu bahkan sampai melaporkannya ke parlemen Uni Eropa, PBB, serta kantor HAM sehingga membuat pemerintah merasa ketar ketir menghadapinya.

“Saya kira betul kita demokratis, ada hak orang mendirikan rumah ibadah tetapi juga harus proposionlaitas dan jangan melanggar aturan. Katakanlah modus operandinya menggunakan sebuah rumah, di situ anak-anak maen gitar lalu tak ada yang menggubris tiba-tiba ada semacam kerohanian dan menjadi tempat ibadah hinggan membangun pun tak ada yang menggubris. Itu yang banyak terjadi,” bebernya.

Padahal seharusnya tokoh agama di situ harus mengerti ada aturan yang tidak boleh dilanggar bahkan juga syarat pendirian rumah ibadah dlam SKB Dua Menteri salah satunya terkait dengan 60 dan 90 KTP jamaah tidak dipenuhi dengan cara yang baik.

“Jadi saya kira ini semua hal di antara umat beragama sendiri tokoh-tokoh agama dan organisasinya itu harus mengindahkan aturan hukum sebab penegakkan hukum merupakan sesuatu yang niscaya,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Selasa (13/10/2015) telah terjadi pembakaran sebuah gereja illegal oleh ratusan warga di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil yang menewaskan satu korban jiwa dan beberapa lainnya luka-luka.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tragedi Singkil Terjadi Karena Ada 24 Gereja Illegal Yang Masih Kokoh Berdiri. Pantesan!"

Posting Komentar