Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi soal hukum negara, Nasir Djamil, menyatakan dukungannya kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, yang telah menerbitkan Surat Edaran berisi pelarangan Perayaan Asyuro (Asyura) bagi penganut Syiah di Bogor karena alasan ketertiban dan keamanan.
“Iya, saya mendukug keputusan Wali Kota Bogor tersebut,” kata Nasir via pesan singkat kepada hidayatullah.com, Rabu (28/10/2015) siang.
Menurut Nasir, di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Kepala Daerah wajib mencegah potesi konflik sosial yang akan terjadi di wilayah hukumnya.
“Jadi, apa yang telah dilakukan oleh Wali Kota Bogor sudah sejalan dengan konstitusi Republik ini,” tegas aleg PKS dari Aceh ini.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran Wali Kota dengan Nomor: 300/1321-Kesbangpol yang berisi larangan merayakan Asyuro bagi penganut Syiah di Bogor.
Surat edaran itu diterbitkan dengan memperhatikan tiga hal. Pertama, sikap dan respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor dengan Nomor: 042/SEK-MUI/KB/VI/2015 tentang paham Syiah. Kedua, yakni surat pernyataan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kota Bogor yang menyatakan penolakan segala bentuk kegiatan keagamaan Syiah. Dan ketiga, merupakan hasil rapat dari Pimpinan Daerah. [Hidayatullah]
0 Response to "PKS: Apa yang Dilakukan Bima Arya Sejalan dengan Konstitusi Negara"
Posting Komentar