PSK Ngetem Siap-siap Bakal Dipenjara Plus Denda


intriknews.com -  Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Satpol PP Kota Yogyakarta maupun Kepolisian Resort Kota (Polresta) Yogyakarta rutin melakukan razia pekerja seks komersil (PSK).

Mereka tak pernah hilang, namun petugas pun tak pernah kapok melakukan penertiban. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi, Dinas Ketertiban, Kota Yogyakarta, Totok Suryonoto memaparkan, perlu ada sanksi tegas yang mampu membuat jera para PSK.

Ia bercerita, sempat ada hakim yang bertindak tegas dengan menambah hukuman kepada PSK. “Biasanya hanya diberikan denda kurang dari 1 juta tapi ini diberikan juga kurungan 17 hari,” tuturnya, Kamis (22/10/2015) dini hari.

Sejumlah titik rawan PSK di Yogyakarta terdapat di Bong Suwung, Giwangan, kompleks Gedung Bank Indonesia dan Lapangan Parkir Senopati. Namun, setelah adanya vonis kurungan penjara dari hakim tersebut, para PSK seperti lenyap ditelan bumi. “Mereka rata-rata berkeluarga. Jadi sangat berat untuk menjalani hukuman dengan kurungan penjara,” papar Totok.

Dalam operasi terpadu yang digelar pada Rabu (21/10/2015) kemarin malam, tim berhasil menjaring 15 orang PSK dari dua titik, yaitu Terminal Giwangan dan Bong Suwung. Mereka terdiri dari 11 orang wanita PSK dan 4 orang waria.

Belasan orang PSK tersebut dijadwalkan untuk langsung menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta hari ini, Kamis (22/10/2015). Mereka akan dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 18/1954 tentang prostitusi di tempat umum dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Sumber: Pojoksatu

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "PSK Ngetem Siap-siap Bakal Dipenjara Plus Denda"

Posting Komentar