Setnov Resmi Laporkan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim Polri


intriknews.com - Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddni resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto atas tuduhan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan UU ITE dan atau berita bohong.

Laporan dilakukan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, Jumat (11/12/2015) lewat LP/1385/XII/2015/Bareskrim tertanggal 11 Desember 2015. “Dokumen sudah kami lengkapi dan sekarang LP-nya (laporan) sudah keluar. Selanjutnya kami serahkan ke polisi, proses hukumnya,” kata Firman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Baca juga: MKD akhirnya panggil Luhut Panjaitan soal skandal 'Papa minta saham' dan Anggota MKD dari Golkar usulkan panggil Luhut Panjaitan

Sudirman dan Maroef dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan UU ITE dan atau berita bohong sebagaimana dimaksud dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Firman mengatakan pelaporan ini untuk meluruskan tuduhan-tuduhan yang selama ini menyerang kliennya. Apalagi sudah menyerang nama baik kliennya.

Pelaporan ini merupakan buntut dari pelaporan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres JK. Sudirman dan Maroef sudah menjalani pemeriksaan di MKD pekan ini.

Sumber: Lensaindonesia

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Setnov Resmi Laporkan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim Polri"

Posting Komentar