Izin Freeport Berakhir 23 Desember Ini, Jika Diperpanjang Pemerintah Langgar UU Minerba


intriknews.com - Jakarta - Izin ekspor PT Freeport Indonesia (Freeport) berakhir 23 Desember ini. Pemerintah diingatkan agar tak memperpanjang. Karena bisa melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batubara).

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara bilang, perpanjangan izin ekspor Freeport sama dengan pelanggaran UU Minerba. "Jangan mengulangi kesalahan era SBY yang memberikan relaksasi izin ekspor kepada Freeport. Patokannya adalah UU Minerba," papar Marwan.

Kala SBY berkuasa, kata mantan GM Indosat ini, diterbitkanlah PP No 1 Tahun 2014 tentang Minerba, dan Permen ESDM No 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, menjadi pintu masuk relaksasi untuk Freeport.

"Kedua aturan ini harus dicabut karena berlawanan dengan UU Minerba yang statusnya lebih tinggi. Kita harap, Presiden Jokowi harus berani menegakkan UU Minerba. Tolak izin ekspor Freeport," papar Marwan.

Di balik relaksasi yang diberikan rezim SBY, ternyata ada beberapa komitmen Freeport. Salah satunya soal kesanggupan membangun unit pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter).

Dengan adanya komitmen tersebut, Freeport yang izin ekspornya sempat dicabut sejak 1 Januari 2014, akhirnya dibuka pada 25 Juli 2014. Izin ekspor yang berlaku enam bulan itu diberikan, setelah Freeport bersedia membangun smelter di Gresik. Rencananya, Freeport berkongsi dengan Newmont, mendirikan smelter berkapasitas 2 juta ton.

Sayangnya, janji Freeport tinggal janji, tak ada realisasi. Komitmen membangun smelter tak jelas wujudnya hingga kini. "Saya kira, izin ekspor untuk Freeport tak perlu diperpanjang," papar Marwan.

Bagaimana dengan ancaman arbitrase? Dalam menegakkan aturan, kata Marwan, Presiden Jokowi tak perlu takut dengan adanya ancaman Freeport. Selama ini, Freeport seringkali tidak mau menjalankan aturan yang berlaku di Indonesia. "Saya kira, enggak perlu takut dengan Freeport. Cabut izin ekspornya," paparnya.

Ihwal bandelnya Freeport memang bukan rahasia lagi. Kata Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Ichsanuddin Noorsy, Freeport bukanlah perusahaan yang punya itikad baik.

"Mudah saja membacanya. Pada 31 Agustus lalu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM mengeluarkan surat teguran untuk Freeport. Artinya, Freeport bukan perusahaan yang baik kan," papar Noorsy dalam sebuah diskusi di salah satu stasiun televisi nasional.

Pandangan ekonom yang rajin puasa ini, tak salah. Pada 31Agustus 2015, Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono menerbitkan surat teguran untuk Freeport. Isi surat tersebut memaparkan tidak adanya itikad baik dan niat dari Freeport untuk merampungkan renegosiasi kontrak.

Dalam renegosiasi amandemen kontrak karya sejak Oktober 2014 sampai Maret 2015, Freeport lebih terkesan memaksakan kehendak. Dari 20 pasal yang dibahas, Freeport baru sepakat 2 pasal. Artinya, untuk menghasilkan dua kesepakatan aja perlu pembahasan sampai lima bulan. Ini gambaran betapa kerasnya Freeport.

Saat pembahasan lanjutan di 21 Agustus 2015, Freeport memaksa agar perpanjangan kontrak yang berakhir 2021 tetap dalam bentuk KK.

Padahal, UU No 4 Tahun 2009 mengamatkan perubahan rezim KK/PKP2B/KP menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dalam hal ini, Freeport tak mau mengakui UU Minerba. Namun menyatakan terikat dengan UU Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan.

Sikap melawan yang ditunjukkan Freeport tak hanya terjadi diproses renegosiasi kontrak saja. Dalam hal menjalankan kewajiban pelepasan (divestasi) saham 10,64%, sikapnya sami mawon.

Pertengahan November lalu, Dirjen Minerba Bambang Gatot Aryo lagi-lagi dibuat kesal. Pasalnya, Freeport tak kunjung memberikan penawaran atas kewajiban divestasinya.

Padahal, sesuai PP No 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Freeport sudah bisa memberikan penawaran divestasi kepada pemerintah sejak 14 Oktober lalu. Kalau Freeport punya itikad baik, tentunya pemerintah tak perlu harus menunggu lama.

"Saya sudah mengajukan surat peringatan dalam waktu dekat sudah harus menawarkan," kata Bambang.

Ternyata, Bambang benar. Meski sudah diganjar surat peringatan, Freeport tak berubah sikap. Penawaran atas kewajiban divestasi saham tak diserahkan ke pemerintah sampai Desember ini. Akhirnya, Kementerian ESDM berniat melayangkan surat peringatan kedua.

"Kita sedang siapkan surat teguran kedua setelah teguran pertama kemarin (November)," tegas Heriyanto, Kepala Biro Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM pada 2 Desember 2015. Jadi, masih mau bekerjasama dengan Freeport?

Sumber: Inilah

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Izin Freeport Berakhir 23 Desember Ini, Jika Diperpanjang Pemerintah Langgar UU Minerba"

Posting Komentar