Foto: Merdeka |
intriknews.com - Pemerintahan Jokowi melalui Menteri ESDM Sudirman Said dikritik telah membegal UUD dan UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ESDM dengan Perusahaan Tambang raksasa multinasional Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).
Salamuddin Daeng dari AEPI Jakarta mengatakan, sebagaimana diketahui tanggal 3 Maret 2015 menjadi batas waktu bagi amandemen kontrak PT Newmont, terkait dengan kewajiban perusahaan AS tersebut dalam menjalankan Pasal 170 UU Minerba yang berbunyi;
"Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan".
Batas waktu bagi perusahaan PT Newmont untuk menjalankan kewajibannya sesuai UU sesungguhnya telah berakhir Januari 2014 lalu. Namun hingga saat itu belum ada tanda tanda perusahaan ini akan menunaikan semua kewajibannya.
"Rencana pembangunan smelter atau pabrik pemurnian tembaga tidak ada progresnya sama sekali. Demikian pula kebijakan pemerintah untuk menentukan tahapan pembangunan smelter juga sama sekali tidak terlihat," kata Salamuddin dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/12).
Padahal rakyat sekitar lokasi tambang sudah mendesak agar smelter di wilayah Sumbawa NTB, tempat perusahaaan beropersi. Sehingga pemerintahan Jokowi melalui Menteri ESDM kembali mengambil jalan kompromi dengan membuat MoU yang isinya memberi perpanjangan waktu dan mengizinkan PT. Newmont tetap melakukan ekspor serta lainnya.
"Cara semacam ini merupakan pembegalan terhadap konstitusi UUD dan UU yang berlaku, serta rawan menjadi bancakan pemerintah," katanya.
Sumber: RMOL
0 Response to "Biarkan Newmont Ekspor Konsentrat, Presiden Jokowi dan Sudirman Said Begal UUD dan UU Minerba"
Posting Komentar