Bocor.. Bocor.., BPK Ungkap Kebocoran Akibat Pajak, Rp 99,5M


intriknews.com - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya kelebihan pembayaran restitusi pajak yang merugikan negara Rp 99,5 miliar. Siapa yang bermain?

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2015 yang dikeluarkan BPK, terkuak adanya kelebihan pembayaran restitusi pajak tersebut. Akibatnya, negara harus menanggung kerugian keuangan Rp99,5 miliar.

Kerugian negara akibat restitusi pajak tersebut merupakan kerugian terbesar kedua dari pemerintah pusat, setelah kelebihan pembayaran pekerjaan/barang yang berjumlah Rp 106,5 miliar.

Kata Juru Bicara BPK, R Yudi Ramdan, secara kumulatif, kerugian negara karena ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan pada IHPS I-2015 sebesar Rp 2,2 triliun.

Kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun tersebut berasal dari lemahnya akuntabilitas keuangan di pemerintah pusat sebesar Rp 544 miliar, pemerintah daerah dan BUMD sebesar Rp 1,55 triliun, dan BUMN dan badan lain sebesar Rp157,7 miliar.

Menurut Yudi, kerugian negara tersebut, jika ditambah dengan potensi kerugian negara dan kekurangan penerimaan negara pada IHPS I 2015, jumlahnya sebesar Rp 21,6 triliun.

"Itu berasal dari 4.609 masalah yang berdampak pada pemulihan keuangan atau dampak finansial," papar Yudi.

Selain temuan kerugian, BPK juga menyatakan kekurangan penerimaan dari sektor pajak ditimbulkan karena kekurangan penetapan penerimaan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pertambangan mineral dan batubara sebesar Rp248,8 miliar.

Kemudian, ada juga kekurangan penerimaan akibat belum ditagihnya sanksi administrasi bunga dan denda senilai Rp 3,14 triliun.

Sumber: Inilah

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Bocor.. Bocor.., BPK Ungkap Kebocoran Akibat Pajak, Rp 99,5M"

Posting Komentar