Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad |
intriknews.com Jakarta - Setelah ditelusuri, tenyata tidak ada permintaan saham oleh Ketua DPR RI, tapi yang meminta saham adalah pengusaha. Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Setelah kita mendengarkan rekaman yang durasinya 11,38 menit, tidak ada pembicaraan dari Ketua DPR RI yang meminta saham. Yang meminta saham dalam pembicaraan itu adalah pengusaha," ujar Dasco seperti dilansir Antara News.
"Jadi ada perbedaan antara rekaman dengan transkrip yang diserahkan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said," lanjutnya, Ia menyebutkan, transkripan yang diserahkan merupakan cuplikan-cuplikan dari rekaman yang terdiri 10 bagian rekaman.
"Transkripnya, kalau kita hitung-hitung sekitar 2-3 menit, gak sampai 11,38 menit. Transkrip itu berupa cuplikan dari rekaman yang berdurasi 11,38 menit," jelasnya.
Dasco juga mempertanyakan adanya perbedaan laporan yang disampaikan Menteri ESDM soal rekaman.
"Berdasarkan laporan Sudirman Said, durasi rekaman selama 120 menit. Tapi rekaman yang diserahkan dalam bentuk flash disk berdurasi 11,38 menit dan itu terdiri dari 10 bagian," jelasnya.
0 Response to "Ternyata Peminta Saham Adalah Pengusaha, Bukan Ketua DPR RI"
Posting Komentar