Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan |
intriknews.com Nusa Dua - Luhut Binsar Panjaitan yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menegaskan bahwa media sosial perlu ditertibkan agar aksi anarkis segera berkurang.
Menurut Luhut, media sosial harus dimanfaatkan untuk kepentingan nasional, bukan sekadar alat membuat uang dan penghasilan.
"Bangsa ini harus disiplin. Negara demokrasi tetap harus ada aturannya. Jika tidak ditertibkan, maka akan banyak (aksi) anarkis," ujar Luhut di sela Konferensi Kelapa Sawit Indonesia (IPOC) 2015 di Nusa Dua, Bali, seperti dilansir Republika pada Kamis (26/11).
Seperti diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 terkait ujaran kebencian (hate speech). Polri akan menyisir akun-akun di media sosial yang dianggap rawan yang mengarah ke ujaran kebencian tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri sedang menyelidiki setidaknya 180 ribu akun media sosial. Ujaran kebencian adalah tindak pidana berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan yang bertujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial di Indonesia.
0 Response to "Penerapan SE Hate Speech, Luhut Akan Tertibkan Media Sosial"
Posting Komentar