intriknews.com - Seorang pecatan anggota polisi, Afriansyah (34) nekat menjadi pemasok narkoba jenis sabu, di kontrakannya di jalan H Sulaiman, Pangkalan Balai, Banyuasin. Pria yang terakhir berpangkat Briptu itu tertangkap bersama rekannya, Rendi (33).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 28,29 gram seharga Rp50 juta, 12 unit HP berbagai merek, dua dompet, tiga ATM, dua unit alat penghisap sabu, lima korek api, dan dua gunting.
Kapolsek Pangkalan Balai, Iptu Andrie Noviansyah mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa di kontrakan tersebut tengah ada transaksi dan pesta narkoba.
"Dari laporan ini, kita selidiki dan dilakukan pengerebekan. Pada saat digerebek kedua tersangka tengah melakukan pesta barang haram itu," kata Andrie, Selasa (24/11/2015).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku pemasok narkoba ini masih kita kembangkan," tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha membenarkan tersangka Afriansyah pernah bertugas di jajaran Polres Banyuasin. Namun, sudah dipecat tiga bulan yang lalu karena indisipliner.
Sumber: Okezone
0 Response to "Pecatan Anggota Polisi Banting Setir Jadi Pemasok Sabu"
Posting Komentar