SE Hate Speech Makan Korban, 2 Warga Aceh Dilaporkan Koordinator Jokowi Center ke Polisi

Koordinator Jokowi Center Provinsi Aceh bersama Jokowi SE Hate Speech
Teuku Neta Firdaus adalah Koordinator Jokowi Center Provinsi Aceh bersama Jokowi

intriknews.com Meulaboh - Baru-baru ini Surat Edaran Hate Speech yang mulai disahkan ternyata sudah diuji kekuatannya dengan dimulainya kasus 2 warga Aceh yang dilaporkan oleh Koordinator Jokowi Center ke polisi. Pelapor yang bernama Teuku Neta Firdaus adalah Koordinator Jokowi Center Provinsi Aceh yang pada Kamis (26/11/2015) sore resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana penistaan dan penyebar kebencian terhadap Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo kepada aparat kepolisian di Kabupaten Aceh Barat.

Seperti dilansir Serambinews, laporan tersebut dilayangkan Jokowi Center di Meulaboh, dengan nomor Lap.248/JCA/XI/mbo2015 tanggal 26 November 2015 yang ditandatangani langsung oleh Teuku Neta Firdaus.

Dua warga yang dilaporkan kepada aparat kepolisian ini diantaranya dua orang warga Aceh Barat masing-masing berinisial SB alias Ay yang tecatat sebagai seorang PNS di Jajaran Kemenag setempat warga Meulaboh, serta seorang warga lainnya berinisial TNN yang tercatat sebagai warga Kecamatan Meureubo, Kecamatan Meureubo.

"Seluruh bukti penyebar kebenciaan, penistaan, serta pencemaran nama baik terhadap kepala negara ini juga sudah kami serahkan kepada polisi guna dilakukan penyelidikan. Saya berharap pelaku bisa secepatnya ditindak," ujar Teuku Neta Firdaus di Meulaboh, Jumat (27/11/2015).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SE Hate Speech Makan Korban, 2 Warga Aceh Dilaporkan Koordinator Jokowi Center ke Polisi"

Posting Komentar