intriknews.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan sedikitnya 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu SD/MI/SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Lampung tahun anggaran 2012.
Tersangka pertama adalah mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, EH. Ia bersangkutan dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print – 105/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015.
Tersangka ke dua adalah Penjabat Bupati Lampung Timur berinisial T berdasarkan sprindik nomor: Print – 106/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015.
Ke tiga adalah seorang wiraswasta berinisiak MH berdasarkan sprindik nomor: Print –107/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015.
Dan yang terakhir adalah Pegawai Negeri Sipil pada kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung berinisial ASSR. Ia ditetapkan berdasarkan sprindik nomor: Print – 108/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015.
Untuk mempercepat proses pemeriksaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, mengatakan telah dikeluarkan surat tugas kepada tim penyidik, untuk melakukan tindakan hukum berupa pemeriksaan saksi di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sumber: Pojoksatu
0 Response to "Walah., Uang untuk Bantuan Siswa Miskin pun Dikorupsi"
Posting Komentar