Kerajaan Saudi Arabia (KSA) yang melandaskan pada hukum Syariat Islam telah melarang segala bentuk minuman keras (miras). Bagi yang melanggar akan terkena hukuman cambuk dan penjara.
Namun ada saja cara untuk merusak warga Saudi dengan miras yang disamarkan dengan minuman ringan bersoda.
Baru-baru ini pihak Bea Cukai Saudi menggagalkan penyelundupan 48 ribu kaleng bir Heineken yang dibungkus dengan tampilan Pepsi Cola.
Seperti dilansir akun official twitter Bea Cukai Saudi @KsaCustoms pada 11 November 2015, penyelundupan ini terjadi di perbatasan Saudi-Uni Emirat Arab.
0 Response to "Merusak Rakyat Saudi Dengan Bir Heineken yang Dibungkus "Pepsi""
Posting Komentar