Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan, banyak fakta produk-produk UKM asal Indonesia yang ikut pameran di luar negeri dijiplak dan dipatenkan oleh negara tersebut.
"Saya sering keliling ke pameran-pameran di daerah, banyak keluhan dan faktanya seperti itu. Saya mengimbau para UKM mengurus hak cipta produknya sebelum berpameran di luar negeri," ujar Puspayoga di acara Pameran Indocraft 2015 di Jakarta Convention Center, Rabu (18/11/2015), dalam rilisnya kepada pkspiyungan.org.
Kementerian Koperaasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait pengurusan hak cipta bagi produk UKM Indonesia.
"Dulu untuk mengurus hak cipta mahal bisa Rp 4 juta selama delapan bulan, tapi kini mengurus hak cipta gratis dan selesai satu jam saja. Jika seluruh persyaratan administrasi disiapkan, " katanya.
Selain itu, para UKM khususnya usaha mikro dan kecil juga harus mengurus Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Pengurusan IUMK gratis dan cukup di kecamatan.
“Program-program itu sudah berjalan dan pentingnya memiliki IUMK selain legalitas usaha, juga mempermudah mengakses dana perbankan, misalnya Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Dengan KUR tersebut, salah satu kendala usaha kecil dan mikro terkain perbankan sudah selesai. Artinya, dengan IUMK kendala tersebut sudah teratasi," tandasnya.
Memiliki IUMK menjadikan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bisa mengakses dengan mudah KUR kepada tiga bank pelaksana, yaitu BNI, BRI, dan Mandiri.
"Suku bunga KUR sudah diturunkan dari 22 persen menjadi 12 persen. Tahun 2016 akan diturunkan lagi menjadi 9 persen, " terangnya.
Para pelaku UKM di Indonesia mampu memanfaatkan program-program pemberdayaan dari pemerintah. UKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional, terlebih saat dunia mengalami pelemahan ekonomi.
"Pelaku UKM harus memiliki SDM bagus, produk berkualitas dan mudah mengakses pembiayaan, terlebih tantangan di depan mata memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)," harapnya.
0 Response to "Menkop: UKM Urus Hak Cipta, Gratis 1 Jam Beres"
Posting Komentar