Aher: Alhamdulillah, UMK Jawa Barat Tertinggi di Indonesia

Ahmad Heryawan (Gubernur Jawa Barat)

intriknews.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat pada 2016 yang tertinggi di Indonesia, yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp3.330.505.

"Kita sudah tandatangangi (UMK), Alhamdulillah posisinya, meski kenaikannya di batasi PP 78/2015 sebesar 11,5 persen, tetapi kita, khususnya Kabupaten Karawang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi masih yang tertinggi di Indonesia," kata Gubernur Aher di Gedung Sate Bandung, Sabtu (21/11/2015).

Aher mengatakan, selama ini, penetapan UMP Jawa Barat sering di banding-bandingkan dengan Provinsi DKI Jakarta yang tidak ada UMK. "Tolong ini diungkap, karena sering kali di bandingkan daerah dengan daerah lain yang katanya UMP Jawa Barat lebih rendah dibandingkan DKI. Di DKI itu tidak ada UMK, yang ada UMP. Ternyata, setelah di UMK-kan, kita lebih tinggi di bandingkan DKI yang UMP saja," kata Aher.

Menurut Aher, upah terendah pada UMK Jawa Barat pada 2016 adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 1.324.620. Sementara yang tertinggi adalah Kabupaten Karawang Rp 3.330.505. Penetapan UMK Jawa Barat Tahun 2016 tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015.

Menurut Gubernur Aher, kenaikan UMK di Provinsi Jabar sebesar 11,50%, dan hanya ada satu yang mendapatkan penyesuaian, yakni Kabupaten Ciamis. "Besaran persentase untuk pencapaian upah minum sama dengan KHL yang diberikan sebesar 4,33 persen. Jadi total kenaikan upah minimum Kabupaten Ciamis Tahun 2016 sebesar 15,83 persen," kata Aher.

Berikut ini besaran UMK 2016 untuk 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. Kota Banjar Rp 1.327.965, Kabupaten Cianjur Rp 1.837.520, Kabupaten Cirebon Rp 1.592.220, Kota Cirebon Rp 1.608.945, Kota Sukabumi Rp 1.834.175, Kota Tasikmalaya Rp 1.641.280, Kabupaten Bekasi Rp 3.261.375, Kabupaten Kuningan Rp 1.364.760, Kabupaten Garut Rp 1.421.625, Kabupaten Majalengka Rp 1.409.360

Sedangkan untuk Kota Bandung sebesar Rp 2.626.940, Kabupaten Bogor Rp 2.960.325, Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.632.360, Kabupaten Ciamis Rp 1.363.319, Kabupaten Pangandaran Rp 1.324.620, Kabupaten Indramayu Rp 1.665.810, Kabupaten Bandung Rp 2.275.715, Kabupaten Bandung Barat Rp 2.280.175, Kabupaten Sumedang Rp 2.275.715, Kota Cimahi Rp 2.275.715

Untuk Kota Depok sebesar Rp 3.046.180, Kota Bogor Rp 3.022.765, Kabupaten Sukabumi Rp 2.195.435, Kota Bekasi Rp 3.327.160, Kabupaten Karawang Rp 3.330.505, Kabupaten Purwakarta Rp 2.927.990, dan Kabupaten Subang Rp 2.149.720.

Sumber: Inilah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aher: Alhamdulillah, UMK Jawa Barat Tertinggi di Indonesia"

Posting Komentar