Ketua MKD Surahman Hidayat |
intriknews.com Jakarta - Transkrip rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ternyata lebih pendek dan singkat daripada percakapan sebenarnya yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Dari laporan Pak Dirman, pembahasan itu mencapai 120 menit," ujar Ketua MKD Surahman Hidayat di Kompleks Parlemen seperti dilansir Kompas, Senin (23/11/2015).
Ternyata, dari salinan rekaman yang diserahkan Sudirman ke MKD, transkrip tersebut masih jauh lebih pendek.
Salinan rekaman yang diserahkan Sudirman memiliki durasi 11 menit 38 detik.
"Transkrip itu lebih pendek. Tentu 100 menit sisanya ini isinya apa? Kalau menyimpulkan materi masih kurang, kesimpulannya bisa sesat," ujarnya.
Novanto sebelumnya dilaporkan Sudirman atas tindakan tidak terpuji. Novanto diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk memperoleh saham dari PT Freeport Indonesia.
Di dalam laporannya, Novanto disebut menjanjikan bahwa ia dapat mengatur renegosiasi kontrak Freeport, asalkan perusahaan asal Amerika itu memberikan 11 persen saham kepada Presiden dan 9 persen saham kepada Wapres.
Percakapan itu, sebut Sudirman, terjadi di sebuah hotel di SCBD, Jakarta, pada 8 Juni 2015 lalu. Tak hanya itu, Novanto juga meminta agar ia diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, sekaligus meminta agar Freeport menjadi investor sekaligus pembeli tenaga listrik yang dihasilkan di daerah tersebut.
0 Response to "Transkrip Percakapan Setya Novanto dan Freeport Hanya 11 Menit, Padahal Realitanya 120 Menit"
Posting Komentar