SS vs SN = FREEPORT Pemenangnya, RAKYAT Indonesia Penontonnya


LAGI-LAGI FREEPORT*

Salah satu poin renegosiasi yang ngotot dipertahankan Freeport adalah terkait mekanisme divestasi. Freeport ingin divestasi melalui lantai bursa, atau IPO. Namun, PP 77/2014 sudah mengatur bahwa proses divestasi wajib dilakukan melalui penawaran kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, serta badan usaha swasta nasional. Intinya, spirit PP itu adalah soal porsi kepemilikan nasional yang harus terus membesar, yang tak mungkin terjamin jika divestasi dilakukan lewat bursa.

Anehnya, pemerintah sendiri, baik melalui Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan, sejak sangat dini mengaku tak akan mengambil tawaran itu, dengan alasan negara tak ada duit. Rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN yang kemarin dibatalkan DPR pun, lebih dimaksudkan untuk proyek infrastruktur.

Keanehan lain, kalau kita ikuti proses renegosiasi yang sudah berlangsung, meskipun mekanisme lewat bursa itu sebenarnya tak dimungkinkan, pemerintah melalui Kementerian ESDM terus saja menjajaki opsi yang diminta oleh Freeport tersebut. Itu sebabnya kenapa Sudirman ngotot untuk merevisi PP tadi.

Jadi, di tengah gonjang-ganjing soal transkrip yang sedang dimainkan Sudirman, saya kira isu ini patut diduga akan berimplikasi pada mulusnya mekanisme divestasi lewat bursa tadi. Alasannya apalagi kalau bukan "transparansi".

Nah, siapa yang bermain dan untuk kepentingan apa di balik isu panas ini, bisa ditimbang dari siapa yang akan diuntungkan jika opsi divestasi akhirnya mulus dilakukan lewat bursa. Yang jelas, itu opsi yang sejak awal dikehendaki oleh Freeport dan diamini oleh Sudirman. Dan cukup jelas, opsi itu tak menguntungkan insterest group yang ada di belakang SN.

Jadi, mempahlawankan salah satu pihak dalam interest group yang sedang bermain dibelakang dua opsi itu jelas posisi yang keblinger. Pahlawannya belum muncul, Pemirsa, he he he.

--Dari fb Tarli Nugroho (Selasa, 17/11/2015)--

***

Pengamat Endus Upaya Mengaburkan Kewajiban Divestasi Freeport


Kisruh calo perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia yang disebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melibatkan politisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai hanya mengaburkan kewajiban divestasi 10,64 persen sahamnya kepada pemerintah.

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) seharusnya sudah menyerahkan harga penawaran saham divestasi kepada pemerintah pada 14 Oktober 2015 lalu. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Namun, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi justru melihat belakangan ini kewajiban tersebut tidak mendapat sorotan dan tertutupi berita-berita bombastis terkait Freeport.

“Mau Menteri ESDM laporkan si A, B, C, D, jangan lupa ada isu lain yang lebih penting terkait Freeport. Karena disana ada isu perpanjangan KK dan juga kewajiban divestasi. Kalau ada lobi-lobi politik, dan hal-hal lain diluar itu anggap saja sebagai bumbu,” kata Redi ketika dihubungi, Selasa (17/11).

Redi justru menyayangkan tidak adanya keinginan dari pemerintah untuk dapat cepat mengantongi 10,64 persen saham Freeport sehingga di penghujung tahun ini jumlah saham yang dikantongi pihak Indonesia bisa berjumlah 20 persen.

“Kenapa harus menunggu komitmen dari Freeport untuk melakukan divestasi? Padahal kalau melihat Pasal 24 KK Freeport, jelas disebutkan Freeport harus mendivestasikan 2,5 persen saham per tahun sampai berjumlah 20 persen. Lalu berikutnya mereka harus melakukan Initial Public Offering (IPO) 20 persen melalui pasar modal,” kata Redi.

Ketika dikonfirmasi mengenai kewajiban divestasi yang harus dijalankan perusahaannya tahun ini, Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, Freeport tetap berkomitmen menjalankan divestasi.

“Freeport telah secara konsisten menyampaikan kepada pemerintah bahwa saham Freeport akan didivestasikan dengan nilai wajar mengikuti perpanjangan operasional perusahaan, dalam ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama,” kata Riza.

Padahal seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menolak memberikan perpanjangan KK kepada Freeport dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pasalnya KK perusahaan baru kadaluarsa pada 2021 mendatang. Berdasarkan ketentuan PP 77 Tahun 2014, perpanjangan izin operasi Freeport baru dapat dibahas bersama pemerintah paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir atau pada 2019 mendatang. (gen)

Sumber: CNN Indonesia



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SS vs SN = FREEPORT Pemenangnya, RAKYAT Indonesia Penontonnya"

Posting Komentar