Jangan Heran, Tarif 15 Jalan Tol Ini Naik


intriknews.com - Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol, menetapkan adanya evaluasi terhadap tarif tol per dua tahun. Selanjutnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan Permen PUPR Nomor 507/KPTS/M/2015 yang ditandatangani 28 Oktober 2015 dan berlaku efektif per 1 November 2015 kemarin.

Berikut 15 Ruas Toll yang tarifnya dinaikkan:

1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
2. Jakarta-Tangerang
3. Dalam Kota Jakarta
4. Tangerang-Merak
5. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)
6. Serpong-Pondok Aren
7. Pondok Aren-Ulujami
8. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
9. Padalarang-Cileunyi
10. Palimanan-Kanci
11. Semarang ABC
12. Surabaya-Gempol
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
14. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II
15. Bali Mandara

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jangan Heran, Tarif 15 Jalan Tol Ini Naik"

Posting Komentar