Parahnya Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, Perda Belum Di Setujui Izin Sudah Keluar


intriknews.com - Duluan mana izin atau Peraturan Daerah (Perda)? Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Mahfud MD secara gamblang menegaskan bahwa Perda yang mengatur berbagai perizinan. Bukan sebaliknya.

Inilah salah satu keanehan paling telanjang dalam skandal suap Raperda Zonasi Wilayah Laut dan Pulau Pulau Kecil serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Aneh karena izin diberikan sebelum Perda disetujui.

Tak salah jika KPK menyebut kasus ini sebagai contoh nyata skandal korupsi paling paripurna atau grand corruption. Bukan dinilai dari besaran uang suap, namun dari proses atau modus korupsi yang bisa merugikan negara dan masyarakat dalam jumlah jauh lebih besar.

Perda diajukan ke legislatif daerah, karena baik eksekutif maupun para pengembang yang mendapat jatah pulau reklamasi di pantai utara Jakarta galau kekuatan izin. Mereka membutuhkan payung hukum agar proyek pulau reklamasi memiliki legal standing yang kuat.

Bisa jadi, pihak eksekutif akhirnya menyadari bahwa izin yang dikeluarkan secara arogan itu memang menabrak berbagai aturan. Para pengembang, barang kali, setali tiga uang. Mereka menyadari izin yang dikantongi memiliki berbagai kelemahan.

Sayangnya legislatif ikut gelap mata. Bukan melakukan pengawasan secara ketat terhadap berbagai tindakan ngawur eksekutif. Namun justru mengakomodir draft bahkan memperdagangkan Raperda salah jalan yang diajukan eksekutif.

Menjadi pertanyaan, apakah perusahaan penyuap anggota DPRD berjalan dan bertindak sendirian? Benarkah pembelaan pihak eksekutif bahwa perusahaan telah mengingkari sehingga memilih jalan menyuap legislatif? Inilah yang harus didalami oleh para penegak hukum.

Namun kita mengingatkan bahwa ada kepentingan yang berimpitan atau sama antara pihak eksekutif dan pengembang pula reklamasi agar Perda bisa disetujui legislatif daerah. Sebab, usulan Raperda dari pihak eksekutif. Pengembang butuh kekuatan hukum izin yang dikantongi.
Keganjilan urutan izin dan Raperda pintu masuk menguak contoh nyata skandal korupsi paripurna ini

Sumber: Teropongsenanyan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Parahnya Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, Perda Belum Di Setujui Izin Sudah Keluar"

Posting Komentar