intriknews.com - Bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma, alias Aguan diduga kabur ke Singapura, dua jam sebelum dicekal oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Saat dicekal, Komsis Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aguan sebagai saksi dalam kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Seperti dikutip dari Inilah.com, Senin (11/4/2016), ada pihak yang mengetahui keberadaan Aguan di Singapura. "Ada yang melihat dia di Singapura," ujar seorang sumber.
Masih dari keterangan sumber, Aguan diduga kabur ke luar negeri dua jam sebelum penetapan cekal pada 1 April lalu. Proses pelariannya tidak langsung dari Jakarta ke Singapura. "Dia lari dari Bangka Belitung, pakai nama orang lain," kata sumber tersebut.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Aguan sebagai saksi dalam kasus suap Raperda Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Agar sewaktu-waktu bisa dimintai keterangan, KPK mengajukan pencekalan yang bersangkutan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dengan pencekalan tersebut, Aguan tidak bisa pergi ke luar negeri.
Sumber: Teropongsenayan
0 Response to "Dua Jam Sebelum Dicekal, Aguan Bos Agung Sedayu Group Diduga Kabur ke Singapura"
Posting Komentar