Tiga pertanda Jokowi ingin berangus kebebasan pers. (img:sygi) |
intriknews.com Jakarta - Presiden Joko Widodo diingatkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk mengutak-ngatik kebebasan berpendapat warga negara. Dengan itu, AJI menyampaikan tiga pertanda yang menunjukkan kemungkinan Jokowi akan mengekang kebebasan kebebasan pers.
Suwarjono, Ketua Umum AJI menyatakan yang pertama, melalui draf rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan diajukan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan menghidupkan lagi pasal penghinaan kepala negara yang sudah dihapus melalui keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Korban pertama bila pasal tersebut kembali diberlakukan adalah pers. Pasal penghinaan kepala negara ini lentur dan bisa ditafsirkan dengan sesuai keinginan. Bila ada narasumber atau media kritis, dengan mudah penguasa membungkam,” kata Suwarjono, Sabtu (15/8) seperti dilansir Republika.
Ia mengatakan, atas upaya pemerintah memasukkan kembali pasal penghinaan kepala negara ini, AJI prihatin dan mendesak agar DPR dan pemerintah tidak membahasnya. Bila tetap dibahas, ini merupakan langkah mundur dan bisa berakibat buruk bagi kelangsungan demokrasi.
Pertanda kedua, kata Jono, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga tidak berupaya menghapus kriminalisasi atas kebebasan berpendapat di ranah Internet. Draf revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disusun Kemenkominfo masih memuat ancaman pemidanaan terhadap kebebasan berpendapat, tidak menghapuskan seperti yang didesakkan oleh masyarakat sipil.
“Pasal pidana sebaiknya disinkronkan dengan Rancangan KUHP yang akan dibahas DPR, sehingga semua materi di UU yang terkait pidana, cukup di KUHP,” ujar Suwarjono.
Pertanda ketiga, Jono melanjutkan, dari upaya Jokowi membelenggu kebebasan berpendapat adalah seperti disinggung dalam pidatonya di depan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Jumat 14 Agustus 2015. Presiden Jokowi berpidato “Lebih-lebih, saat ini ada kecenderungan semua orang merasa bebas, sebebas-bebasnya, dalam berperilaku dan menyuarakan kepentingan. Keadaan ini menjadi semakin kurang produktif ketika media juga hanya mengejar rating dibandingkan memandu publik untuk meneguhkan nilai-nilai keutamaan dan budaya kerja produktif.”
Meskipun tidak secara langsung, kata Jono, Jokowi menempatkan dua pernyataan tendensius dalam satu paragraf yang sama. Sehingga mengesankan semua media, termasuk yang sungguh-sungguh bekerja melayani publik, sebagai kambing hitam.
0 Response to "Inilah Tiga Bukti Jokowi Ingin Berangus Kebebasan Pers"
Posting Komentar