Presiden Myanmar Tanda Tangani RUU Diskriminatif Larangan Poligami yang Diusulkan Kelompok Biksu Radikal


intriknews.com - Presiden Myanmar Thein Sein telah menandatangani RUU Monogami yang melarang seorang laiki-laki memiliki lebih dari satu orang istri setelah sebelumnya telah disahkan oleh parlemen pada 21 Agustus. Hal ini kembali memicu sentimen anti-Muslim yang secara luas dikutuk oleh kelompok hak asasi manusia sebagai tindakan diskriminatif terhadap umat Islam.

"Mereka melakukan tindakan diskriminasi atas dasar agama dan menimbulkan kemungkinan untuk ketegangan komunal serius," Phil Robertson, wakil direktur divisi Asia Human Rights Watch, mengatakan kepada Reuters, Selasa, 1 September.

RUU anti-poligami adalah salah satu dari empat rancangan undang undang anti-Muslim yang diusulkan oleh kelompok ekstremis Buddhis Burma.

Kelompok Buddha radikal yang dipimpin oleh Ashin Wirathu, yang membentuk kelompok sebagai sebuah cabang dari "969" gerakan, mereka terlibat dengan gelombang kekerasan terhadap minoritas Muslim di negara itu pada tahun 2012 dan 2013 .

"Harus ada anggota parlemen di parlemen yang handal bagi negara," Ashin mengatakan dalam sebuah wawancara yang dikutip oleh New York Times.

"Mungkin ada beberapa orang, terutama umat Islam, yang bekerja pada melemahnya agama Buddha, sehingga kita perlu orang kuat untuk agama kita." Katanya dikutip dari laman Onislam, Kamis (3/8).

Gerakan Buddha radikal telah menyebabkan kejahatan dan kebencian yang meluas dan kampanye genosida terhadap minoritas Muslim di seluruh Myanmar dan telah secara brutal menyebabkan lebih dari satu juta tunawisma Muslim.

Pada tahun 2003 Ashin Wirathu pernah melakukan provokasi terhadap Muslim di Myanmar sehingga dia dijatuhi hukuman penjara oleh Pemerintah saat itu. ia dijatuhi hukuman selama 25 tahun penjara namun dibebaskan pada tahun 2011 bersama dengan tahanan politik.

Dijelaskan oleh PBB  Muslim Rohingya sebagai salah satu kelompok minoritas paling teraniaya di dunia, Muslim Rohingya menghadapi diskriminasi di tanah air mereka.

Mereka telah ditolak hak-hak kewarganegaraannya sejak amandemen undang-undang kewarganegaraan pada tahun 1982 dan diperlakukan sebagai imigran ilegal di rumah mereka sendiri.

Antara 2012 dan 2013, massa umat Buddha telah menewaskan ratusan Muslim Rohingya dan lebih dari 140.000 terpaksa harus meninggalkan rumah mereka.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Presiden Myanmar Tanda Tangani RUU Diskriminatif Larangan Poligami yang Diusulkan Kelompok Biksu Radikal"

Posting Komentar