Mayoritas Perusahaan ASING Ditetapkan Menjadi Tersangka Pembakaran Hutan Sumatera dan Kalimantan


intriknews.com - Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan orang dan kini Polri telah menetapkan sebanyak 127 orang dan 10 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan.

Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, perusahaan-perusahaan tersebut berada di wilayah Sumatera Selatan, Riau, Kalimatan Barat dan Kalimantan Tengah. Kebanyakan, kata dia, itu adalah perusahaan asing.

"Korporasi, 10 perusahaan kena. Mungkin hari ini, ada yang akan kami jadikan tersangka. Bisa direksinya," ujar Badrodin di kantor Kemenkopolhukam Jakarta, dikutip dari JPNN Rabu (16/9)

Adapun perusahaan yang dijerat polisi adalah PMH, RPP, RBS, LIH, MBA, GAP, ASP, KAL, RJP, dan SKM.

Sementara itu, soal pencabutan izin perusahaan-perusahaan tersebut, Badrodin mengatakan, akan diserahkan keputusannya pada Kemenhut. Perusahaan yang bersalah, ujarnya, juga bisa dibekukan.

"Kalau di-blacklist, artinya di-blacklist itu kalau dia mengajukan izin di bidang yang sama jangan dikasih," ucapnya dikutip dari Kompas, Rabu (16/9).

Menurutnya, sanksi pidana tidak cukup untuk perusahaan karena tidak menimbulkan efek jera karena itu harus diblacklist.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Mayoritas Perusahaan ASING Ditetapkan Menjadi Tersangka Pembakaran Hutan Sumatera dan Kalimantan"

Posting Komentar