Pulau Manis yang terletak di utara Batam, Kepulauan Riau. Foto: Batamnews |
intriknews.com - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengingatkan negara wajib hadir membela kedaulatan Indonesia. Kewajiban tersebut sesuai perintah UUD 1945.
“Secara prinsip, harus menghadirkan negara untuk membela kedaulatan Indonesia, karena negara diwajibkan dalam UUD 1945 untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dari Sabang-Merauke,” kata Hidayat, menyikapi klaim Singapura terhadap kepemilikan Pulau Manis di gugusan Pulau Batam, Senin (30/5).
Kehadiran negara untuk mengawal kedaulatan, lanjutnya, harus berwibawa. Kalau negara hanya asal hadir maka kejadian Sipadan dan Ligitan akan terus terulang.
“Sekarang, Pulau Manis diambil secara tidak manis oleh pihak lain,” tegasnya.
Oleh karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendesak negara hadir berwibawa untuk berkomunikasi dengan pihak Singapura untuk menyampaikan kepada mereka bahwa mereka tidak punya hak untuk mengklaim, karena jelas pulau itu bagian dari Indonesia.
“Itu harus dikomunikasikan secara efektif dan berwibawa. Terlebih hubungan diplomatik Indonesia dan Singapura baik. Aneh, kalau tiba-tiba ada klaim,” katanya.
Indonesia penting untuk mengkomunikasikan hal ini secepatnya. Apakah Dubes Indonesia di Singapura dipanggil Menlu atau segera mengkomunikasikan langsung antara pihak Menlu Indonesia dengan Singapura. “Kalau tidak bisa, maka presiden dengan presiden," pungkasnya.
Sumber: JPNN
0 Response to "Pulau Manis di Gugusan Pulau Batam diklaim Singapura, HNW: Negara Wajib Hadir Membela Kedaulatan Indonesia"
Posting Komentar