Dihadapan Ahok, Menteri Susi Pudjiastuti dan Siti Nurbaya Beberkan "Dosa" Para Pengembang Proyek Reklamasi


intriknews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, kompak membeberkan "dosa" para pengembang proyek reklamasi di pantai utara Jakarta yang tidak memenuhi syarat pembangunan berbasis lingkungan.

Hal itu terjadi ketika mereka bersama Menko bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli, mengunjungi Pulau C dan D hasil reklamasi, di pantai utara Jakarta, Rabu (4/5). "Dosa-dosa" pengembang itu selama ini dibiarkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang mengklaim sebagai lembaga yang punya otoritas mengendalikan reklamasi.

Susi menekankan pemerintah pusat akan mengambil alih regulasi proyek reklamasi agar pembangunannya tidak mendegradasi lingkungan, terutama tidak mengganggu arus laut, biota laut dan ekosistem.

Susi juga menegaskan, reklamasi pada hakikatnya adalah bukan membuat pulau baru, melainkan menambah daratan di pesisir. Bahkan pembuatan pulau-pulau baru itu mengusik kelayakan lingkungan, seperti halnya Pulau C dan D.

Masih menurut Susi, seharusnya jarak antara reklamasi ke darat berjarak 300 meter agar tidak menganggu arus laut. Namun karena reklamasi ini sudah terlanjur terjadi, Susi menginginkan ada koreksi supaya tidak menjadi gangguan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, membeberkan bahwa pembangunan Pulau C dan D banyak mengandung persoalan dari sisi AMDAL.

"Tidak dikaji juga bahan urukan. Tidak dikaji ada keberatan dari PLTU Muara Karang dan Tanjung Priok, kemudian terganggunya pipa bawah laut. Di sini juga soal lintasan sedimen ekosistem terumbu karang juga tidak dikaji," beber Siti.

Selain itu, kedua pulau berdiri digabungkan, tidak terpisah. Seharusnya, ada kanal yang membelah kedua pulau agar aliran air dan nelayan bisa lewat di antara kedua pulau.

Melihat kondisi fatal itu, pemerintah menerapkan dua macam moratorium, yakni moratorium planning secara keseluruhan hingga disiapkan oleh Bappenas, dan moratorium praktek di lapangan

"Menurut UU selama syarat-syarat lapangan belum terpenuhi, maka itu harus diberhentikan sampai syaratnya dipenuhi," kata Siti.

Semua kegiatan reklamasi harus dihentikan hingga memenuhi persyaratan perundang-undangan. Siti juga meminta SK Gubernur soal AMDAL reklamasi dikoreksi, dan kembali ke aturan pemerintah pusat. Selama moratorium berjalan, AMDAL harus disiapkan ulang.

"Posisinya seperti itu, seperti dikatakan Pak Menko (Rizal Ramli), ada goodwill untuk kepentingan masyarakat banyak, integrasi sosial yang paling penting. Manfaat untuk masyarakat kecil harus ada," urai Siti.

Sumber: Rmol

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dihadapan Ahok, Menteri Susi Pudjiastuti dan Siti Nurbaya Beberkan "Dosa" Para Pengembang Proyek Reklamasi"

Posting Komentar