Foto: liputanbmr |
intriknews.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menggodok draf pemangkasan jumlah PNS. Aturan teknis perampingan tersebut ditargetkan terbit usai Lebaran.
Dikutip dari laman JPNN.com Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, Kebijakan pemangkasan jumlah PNS itu berawal dari analisis jumlah PNS di Indonesia. Saat dihitung dengan perbandingan jumlah PNS dengan total populasi masyarakat, ketemu angka 1,77 persen.
Sementara analisa Kementerian PAN-RB, rasio ideal jumlah PNS dengan populasi masyarakat adalah 1,5 persen. Dari dasar itulah angka jumlah PNS yang mencapai 4,5 juta orang dinilai terlalu banyak.
Skenario Pemangkasan Jumlah PNS
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, ada sejumlah skenario yang digunakan untuk kriteria pemangkasan PNS. Diantaranya adalah mempertimbangkan usia PNS yang saat ini masih bekerja.
Misalnya dengan menawarkan pensiun dini bagi PNS yang usianya di atas 50 tahun dan masa kerja lebih dari 10 tahun.
Dengan asumsi rata-rata PNS pensiun di usia 57 tahun, berarti masih ada tanggungan tujuh tahun saat PNS itu memilih pensiun dini.
Sebagai gantinya pemerintah nanti membayar gaji pokok total selama tujuh tahun ke depan. ’’Setelah itu PNS-nya di rumah saja,’’ katanya.
0 Response to "Dinilai Terlalu Banyak, Pemangkasan Jumlah PNS Mulai Maret 2017"
Posting Komentar