Dibahas April, Ini Poin-poin Revisi UU Pilkada


intriknews.com - Pembahasan revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada baru akan berlangsung kembali April mendatang. Sesuai dengan target dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) perubahan atas peraturan tersebut selesai Agustus 2016.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pembahasan revisi UU Pilkada bersama DPR akan dioptimalkan nanti. Dengan begitu, pelaksanaan Pilkada serentak 2017 bisa menerapkan acuan UU itu sebagai payung hukumnya.

"Ya sabarlah, yang penting April dibahas," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/3)

Tjahjo mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak Istana dalam hal ini Presiden Joko Widodo perihal revisi UU Pilkada. Namun, revisi tersebut, lanjutnya, masih ada beberapa poin yang harus diharmonisasi bersama DPR.

"Sudah, hanya masih perlu beberapa poin untuk harmonisas," jelas Tjahja.

Tjahjo mengatakan, revisi UU Pilkada menjadi agenda Kemendagri pada 2016 ini. Ada 12 hal yang menjadi perhatian Pemerintah dalam rencana perubahan perturan tersebut. Pertama adalah subtansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 6 poin sebagai isu strategis.

Seperti, kewajiban PNS, anggota dewan untuk mundur pada penetapan pasangan calon. Ketentuan soal narapidana maju sebagai pasangan calon. Lalu, penghapusan syarat tidak memiliki konflik, kepentingan dengan petahana. Penyesuaian norma tentang pasangan calon tunggal. Dan penyesuaian norma tentang syarat dukungan calon perseorangan dari jumlah penduduk menjadi DPT pemilu sebelumnya.

Hal lainnya adalah penegasan tugas Bawaslu Pusat. Kemudian, soal penegakan hukum pelanggaran kampanye, pengertian petahana, upaya peningkatan partisipasi pemilih, sanksi bagi parpol atau gabungan parpol yang tidak mengusulkan pasangan calon, dan waktu pelantikan.

"Revisi ini juga mengatur soal sanksi pidana bagi pelaku politik uang," ungkap Tjahjo seperti dilansir dari laman Kemendagri.

Ia juga memaparkan soal pendanaan Pilkada. Menurut dia, perlu ketegasan, harus darimana anggaran Pilkada, apakah APBD, APBN atau 50:50. Jumlah anggaran yang dihibahkan dan waktu penetapan APBD yang berbeda-beda mempengaruhi kelancaran anggaran Pilkada.

Selain itu adalah masalah penyesuaian waktu penyelesaian sengketa dan proses Pilkada. Lalu, prosedur pengisian jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah yang diberhentikan. Terakhir, penegasan soal waktu pemungutan suara.

"Hal ini penting karena terkait juga perhitungan gaji serta kompensasi bagi kepala daerah bila masa jabatannya kurang dari 60 bulan," tukas Tjahjo.

Sumber: RMOL

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dibahas April, Ini Poin-poin Revisi UU Pilkada"

Posting Komentar