Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Foto: kabarbisnis |
intriknews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendapat serangan balik berupa gugatan perdata dan pidana yang diajukan oleh dua perusahaan perikanan.
Pertama, Susi digugat pemilik kapal MV Hai Fa yang sempat diputus bersalah oleh Pengadilan Perikanan Maluku beberapa waktu lalu. Hai Yi Shipping Limited, perusahaan pemilik kapal MV Hai Fa menggugat secara perdata dan meminta pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun karena merasa dirugikan akibat tidak bisa mengoperasikan kapalnya.
Gugatan kedua diajukan oleh perusahaan pemilik kapal MV Silver Sea 2 yang sempat ditangkap KRI Teukur Umar di Sabang, Banda Aceh pada Agustus lalu. Silver Sea 2 diduga terindikasi melakukan bongkar muat di tengah laut (transhipment) dengan memuat hasil perikanan wilayah Indonesia.
Kapal bermuatan 2.285 gross ton (gt) ini teregistrasi milik perusahaan Mabiru Industries yang berlokasi di Ambon. Sang Nakhoda Yotin Kuarabiab pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak terima dengan status penetapan tersangka tersebut perusahaan pemilik Silver Sea 2 pun mengajukan permohonan praperadilan terhadap Pangkalan TNI Angkatan Laut Sabang, Banda Aceh. Sidang pertama direncakanan akan digelar pada 21 September 2015.
Menanggapai dua serangan balik tersebut, Susi mengaku tidak takut. Ia mengklaim telah memiliki bukti yang kuat untuk melawan dua gugatan tersebut.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa mengaku tidak mau ambil pusing terhadap dua gugatan tersebut. Menurutnya pemerintah sudah mempunyai dasar hukum yang kuat untuk membuktikan bahwa kedua perusahaan tersebut benar terlibat dalam aksi illegal fishing.
"Dua-duanya tidak ada yang berat, biasa saja. Karena dasarnya kami kuat berdasarkan hak yang benar dan berdasar hukum yang kuat, kami menganggap gugatan praperadilan itu hanya mengada-ada," kata Achmad di Jakarta, Kamis (17/9).
Khusus untuk kasus Hai Fa, Achmad mengaku Tim Satgas Illegal Fishing sudah mengantongi bukti baru atau novum untuk menjerat Hai Fa dalam persidangan selanjutnya.
"KKP sedang menyiapkan saksi dan ahli untuk diajukan pada persidangan selanjutnya," katanya.
Susi juga mengatakan gugatan tersebut tidak akan menyurutkan niatnya dalam memberantas illegal fishing.
"Kami juga melayangkan surat kepada Pemerintah Thailand yang berisi penyesalan terjadinya dugaan kuat illegal fishing yang dilakukan oleh Silver Sea 2 yang berbendera Thailand," ujar Susi.
Sumber: cnnindonesia
0 Response to "Digugat Perusahaan Perikanan ASING, Menteri Susi Siapkan Bukti"
Posting Komentar