Foto: Wartakesehatan |
intriknews.com - Salah satu cara yang bisa menurunkan jumlah perokok ialah dengan menaikkan pajak rokok sehingga harga jual rokok tersebut menjadi tinggi, kata Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Lily Sriwahyuni Susilowaty.
"Menurut saya untuk penyelamatannya adalah 'tax' rokok harus ditingkatkan, harga rokok harus dimahalkan," kata Lily di Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Dia berpendapat ada dua keuntungan yang didapatkan apabila menaikkan pajak rokok. Yang pertama, akan menurunnya tingkat perokok aktif di Indonesia karena mahalnya harga rokok.
Dia menjelaskan bahwa 70 persen perokok Indonesia merupakan kalangan menengah ke bawah. Dengan ditinggikan harga jual rokok diharapkan para perokok tersebut mempertimbangkan keuangannya lebih lanjut.
Sementara keuntungan kedua, lanjut Lily, menaikkan pajak rokok akan meningkatkan pendapatan negara dari pajak itu sendiri.
Lily mengatakan Kementerian Kesehatan menyesalkan kebijakan Menteri Perindustrian melalui peraturan menteri dengan menargetkan produksi 524 miliar batang rokok pada 2020.
Dengan target sebanyak tersebut, otomatis produsen akan mencari konsumen sebanyak-banyaknya agar penjualannya baik. Itu berarti akan ada konsumen rokok baru, yang dikatakan Lily, memang menargetkan remaja.
Sumber: Teropongsenayan
0 Response to "Kurangi Jumlah Perokok Dengan Menaikkan Pajak Rokok"
Posting Komentar