Foto: SUHENDRA-Rakyat Kalbar |
intriknews.com - Polres Singkawang mengamankan puluhan kalender berbahasa Mandarin dengan lambang palu arit, Kamis (30/6) kemarin. Almanak tersebut sudah menyebar di Kota Singkawang dan merupakan kalender umum yang sifatnya bisa digantung dan ditaruh di mana saja.
"Ada yang membantu menerjemahkan tulisan dalam kalender itu, bahwa 1 Juli itu adalah hari lahirnya Partai Komunis di Tiongkok,” ujar Kepala Polres Singkawang, AKBP Sandi Alfadien Mustofa, di ruang kerjanya, Kamis (30/6).
Seperti diketahui, lambang palu arit itu dilarang di Indonesia berdasarkan larangan penyebaran paham komunisme dalam TAP MPRS nomor 25 tahun 1966. "Tentu dalam koridor seperti itulah. Jangan sampai paham komunisme berkembang di negara kita. Komunis dilarang di Indonesia," tegasnya.
Polres Singkawang sudah menyita barang bukti berupa kalender berlambang palu dan arit tersebut sebagai bahan penyelidikan.
"Ada sekitar puluhan yang kami sita, baik dari perorangan, pertokoan, dan sebagainya, yang berada di wilayah Gang Nelayan, Diponegoro, dan Setia Budi. Bahkan ada juga masyarakat yang menyerahkannya langsung kepada pihak kepolisian setelah mengetahui hal itu," terang Sandi.
Dia mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi."Intinya, kami akan tetap mendukung negara Indonesia, dan NKRI merupakan harga mati," tekannya.
Disinggung akan adanya aksi sweeping dari masyarakat pada 1 Juli mendatang, Sandi mengimbau untuk tidak dilakukan.
“Karena dari pihak kepolisian sendiri sudah melakukan tindakan preemtif. Justru yang kita harapkan adalah saling bertukar informasi agar Singkawang selalu kondusif," pinta dia.
Sumber: JPNN
0 Response to "Polres Singkawang Sita Puluhan Kalender Berlambang Palu Arit"
Posting Komentar