intriknews.com - Sidoarjo - Sidang kasus dugaan kekerasan yang melibatkan guru SMP Raden Rahmat, Muhammad Samhudi baru akan dilanjutkan setelah Lebaran. Sejauh ini baik pelapor, keluarga Arif, sang siswa dan Samhudi sama-sama membantah sesuai dengan versinya masing-masing.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Kosyati menyatakan Samhudi mengakui telah melakukan kekerasan pada siswanya. Pengakuan itu tercantum dalam berita acara pemeeriksaan (BAP) tersangka.
Namun, Samhudi melakukannya lantaran ingin mendisiplinkan muridnya. Sebab, kata Kosyati, Samhudi menerima informasi bahwa banyak muridnya yang suka merokok di rumah kosong sebelah sekolah.
Dia menyatakan, hasil visum juga menunjukkan ada memar merah di lengan kanan akibat sentuhan benda tumpul. Pada fakta persidangan pemeriksaan saksi a de charge, pegawai TU SMP Raden Rahmat Balongbendo Tri Puji Rahayu telah dipanggil.
''Saat sidang, saksi itu mengatakan bahwa sebenarnya korban itu kurang sopan dengan guru. Sering tidak ikut salat Duha. Menurut keterangan saksi sih seperti itu,'' ungkapnya.
Sementara itu, Gufron, kuasa hukum Muhammad Samhudi, membantah bahwa kliennya telah melakukan kekerasan fisik dengan cara smackdown. Menurut dia, guru tidak diajarkan mendidik dengan cara kekerasan fisik seperti itu. Bahkan, dia berani pasang badan.
''Tidak mungkin itu terjadi. Berpikir 10 kali pun tidak mungkin guru melakukan smackdown. Guru tidak diajarkan seperti itu,'' jelasnya.
Hasil visum yang dijadikan bukti laporan ke Kapolsek Balongbendo, lanjut dia, belum bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, visum itu masih ada kemungkinan direkayasa lantaran ada dendam pribadi. Apalagi, peristiwa tersebut terjadi pada 3 Februari. Namun, visum baru dilakukan pada 8 Februari. Padahal, batas maksimal visum 2 x 24 jam.
''Visum itu kan kedaluwarsa. Visum baru dilakukan lima hari setelah kejadian. Itu tidak bisa dibenarkan ketentuan,'' paparnya.
Menurut dia, memar di lengan kanan korban sangat mungkin disengaja. Gufron juga mempertanyakan kepada petugas yang telah memberikan jalan pembuatan visum.
''Ini ada yang aneh,'' kata ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sidoarjo itu.
Meski begitu, bukti-bukti yang ada akan dikaji keabsahannya di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Gufron menambahkan, jika pelapor tidak mau mencabut tuntutan, pihaknya dengan senang hati melanjutkan proses hukum.
''Kalau mau dicabut, ya di pengadilan nanti pada 14 Juli,'' tambahnya.
Sumber: JPNN
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada MBAH BUDI HARTONO yang telah menolong saya dalam kesulitan ini tidak pernah terpikirkan berkat bantuan MBAH yang memberikan pesugihan dana gaib sebesar 1 miliar syukur alhamdulillah kini saya sudah bisa melunasi semua hutang-hutang saya yang ada di BANK sisanya untuk buka usaha kemarin saya takut mengikuti pesugihan ini takuk ada tumbal tapi mau di apa dengan kondisi yang tidak memunkinkan dan akhirnya saya coba minta tolong sama MBAH BUDI HARTONO dan dengan senang hati MBAH BUDI HARTONO membantu saya pesugihan dana gaibnya alhamdulillah semuanya bener-benar terbukti pesugihan dari MBAH ternyata aman tanpa tumbal karna saya sudah membuktikannya tidak ada resiko apapun dan baru kali ini saya menemukan dukun yang jujur yang bisa di percaya jangan anda takut untuk konsultasi jika anda ingin di bantu seperti saya terutama yang terlilit hutang lansung hubungi MBAH BUDI HARTONO di nomor hp 085-256-077-899 untuk info lebih jelasnya buka blog MBAH silahkan klik disini-> PESUGIHAN DANA GAIB TANPA TUMBAL
BalasHapus